YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Sabtu, 20 Juni 2009

WAGUB: Jangan takut dengan LSM


PALANGKA RAYA-(BM)
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Achmad Diran, mengatakan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait adanya indikasi korupsi di suatu instansi pemerintah belum tentu semuanya benar, dan perlu kajian lebih mendalam lagi oleh pihak penerima laporan.
Oleh Karenanya, Diran mengingatkan pejabat tak perlu takut apabila memang melakukan tugasnya dalam koridor yang benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Meski demikian, Diran tidak menyalahi laporan LSM, malah laporan tersebut dapat dijadikan acuan kinerja pemerintah. Pasalnya, lembaga tersebut merupakan kontrol kerja dan mitra dalam melaksanakan pembangunan.
“Tidak semua laporan yang diajukan LSM itu benar, dari 10 laporan minimal 3 laporan yang benar selebihnya masih diperlukan investigasi mendalam untuk mengetahui kebenarannya,” kata wakil Gubernur Ir H Achmad Diran dalam sambutannya pada acara sosialisasi program antikorupsi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel, Selasa (16/6) kemarin.
Diran mencontohkan, dari sejumlah laporan yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari LSM belum tentu semuanya benar. “Dari ribuan laporan yang masuk ke kantor KPK, seratus yang benar itu sudah banyak,” katanya.
Diran menghimbau jajarannya untuk tidak takut jika ada LSM yang datang dan menyampaikan laporan terkait adanya kesalahan dalam program yang dijalankan. “Memang jika laporan tersebut benar akan diproses. Tapi yang tidak benar ditampung dulu,” imbuhnya.
Mantan Bupati Barito Selatan ini mengingatkan, jajarannya untuk tidak takut sebagai pengguna anggaran maupun pimpinan proyek, asalkan proyek yang dijalankan tersebut berada pada koridor yang benar dan tak ada yang fiktif.
”Sebagai pengguna anggran, atau pimpinan proyek ngga perlu takut, kalau sepanajang penggunaannya benar. Bisa dipertanggungjawabkan, yang benar tetap benar, tidak dibuat-buat alias piktif,” ucapnya.
Ditambahkan Diran, jika seandainya jajarannya dipanggil oleh aparat Kejaksaan untuk menjadi saksi dalam suatu kasus dugaan tindak pidana korupsi, agar tidak takut bersaksi dan mengambil langkah kooperatif agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Wagub juga akan meningkatkan kedisiplinan untuk jjaran dibawahnya, yakni, bupati/walikota. Peningkatan kedisiplinan tersebut yaitu dengan memerintahkan kepala daerah tingkat dua untuk melapor ke Gubernur atau Wagub jika pergi keluar daerah.
Menurutnya, hingga kini sebagian besr kepala daerah yang ada di Kalteng memang ijin terlebih dahulu, namun, masih ada yang bandel dan baru memberi tau kalau sudah berada di luar daerah.
“Saya minta Inspektorat untuk membuat surat kepada semua bupati/walikota se Kalteng agar meminta ijin terlebih dulu jika harus keluar Kalteng,” pungkas Achmad Diran. (AU*TIM)

464 SISWA TIDAK LULUS TAHUN INI


Kalteng (BM)
Hasil ujian nasional tingkat SMK/SMU/MA di Provinsi Kaliman Tengah diumumkan oleh pihak sekolah masing-masing, Rabu (17/6). Pengumuman hasil terlambat dari jadwal, yang seyogianya dimumumkan pada tanggal 12 Juni lalu.
Dari 12.306 siswa SMK/SMU/MA yang mengikuti UN se-Kalteng yang tidak lulus UN sebanyak 464 siswa. Banyaknya siswa yang tidak lulus ujian ini, khususnya di Kota Palangka Raya, dari pantauan Radar Sampit, banyak siswa yang tidak lulus berteriak histeris bahkan jatuh pingsan tak sadarkan diri.
Berbeda dengan siswa yang lulus. Mereka meluapkan kegembiraannya dengan mencorat-coret pakaian seragamnya, dan kompoy dijalanan. Tak peduli dengan larangan mencorat-coret baju seragam, dan bahaya dari kecelakaan lalu lintas.
Di SMK 3 Palangka Raya, misalnya. Sekolah yang terletak di Jalan RA Kartini ini, peserta UN sebanyak 170, namun yang lulus 115 orang siswa. Sementara yang tidak lulus sebanyak 55 orang. Sejumlah siswa yang tidak lulus, tak kuasa menyimpan rasa kekecewaannya.
Hal serupa juga terjadi di SMA 3 Palangka Raya. Dari 180 orang siswa dan siswi yang mengikuti Ujian Nasional, sebanyak 61 orang dinyatakan tidak lulus. Di SMA 1, dari 230 orang yang mengikuti UN, sebanyak 53 orang tidak lulus, sementara di SMK 1 dari sebanyak 104 orang yang mengikuti UN ada sebanyak 40 orang yang dinyatakan tidak lulus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hardy Rampai. Mengatakan dari 12.306 siswa SMK/SMU/MA yang mengikuti UN di Kalteng, yang lulus tercacat sebanyak 11.842 peserta, dengan prosentase kelulusan 96 persen.
Dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng, daerah yang memiliki tingkat kelulusan yang cukup baik, dengan mencapai tingkat kelulusan 99 persen, yakni Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Kapuas.
“Hanya tiga daerah daerah yang memiliki tingkat kelulusan 99 persen. Sedangkan daerah kabupaten/kota yang lainnya rata-rata tingkat kelulusan dibawah 90 persen,” ujar Hardy, tak merinci kdaerah mana saja yang memiliki tingkat kelulusan paling kecil.
Hardy menambahkan, bagi siswa-siswi yang tidak lulus UN, dapat mengikuti UN paket C yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni mendatang. “Bagi yang dinyatakan tidak lulus silahkan mendaftarkan diri mengukuti paket ujian paket C,” pungkasnya. (AU*TIM)

KOBAR RAIH ADIPURA YANG KETIGA KALINYA


Pangkalan Bun, Kalteng, (BM)

Penghargaan Adipura yang diraih Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga tahun berturut-turut memberikan dampak terhadap kedatangan wisatawan ke wilayah itu.

"Perolehan Adipura bagi Kobar, memberikan manfaat terhadap kunjungan wisatawan yang kian meningkat. Kota yang bersih, memancing kedatangan wisatawan , mereka lebih lama tinggal di sini," kata Bupati Kobar Ujang Iskandar, di Pangkalan Bun, Kamis.

Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah (Bappeda) Kobar kunjungan wisatawan ke Kobar khususnya ke Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) terus mengalami kenaikan.

Pada tahun 2007 misalnya tercatat jumlah wisatawan mencapai 2.961 orang, atau naik mencapai 100 persen karena pada tahun 2006 kunjungan wisatawan ke TNTP hanya sekitar 1.997.

TNTP adalah Suaka Margasatwa seluas 305.000 hektare yang terdapat lokasi perlindungan orang utan (Pongo pygmaeus) dan bekantan (Nasalis larvatus)

Kenaikan tersebut akibat afek dari diraihnya Adipura yang dalam upaya mendapatkannya didukung semua elemen masyarakat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang bersama-sama menjaga kebersihan Kota Pangkalan Bun," kata Ujang.

Menurut Ujang kebersihan kota berdampak luas terhadap pembangunan Kobar, salah satunya tingkat penghunian kamar hotel dan losmen dan akomodasi kian membaik.

Sementara itu, sebelumnya konsultan pengembangan pariwisata, Dr Ing Pratiwo, mengatakan perkembangan sektor pariwisata di Kalteng relatif stagnan sebab kurangnya promosi, meski potensi dan nilai jualnya cukup menjanjikan.

"Selama ini sisi promosi untuk mengetahui informasi pariwisata di Kalteng sangat minim. Seharusnya wisatawan sudah tahu tentang Kalteng dan pariwisatanya sejak di Jakarta," katanya.

Selain kurangnya promosi, kurang berkembangnya pariwisata di Kalteng lantaran keterbatasan sarana dan prasasarana pendukung seperti akses transportasi dan penginapan yang memadai.

Saat ini sejumlah infrastruktur, seperti jalan penghubung dan hotel, bahkan baru mulai dibangun untuk mendukung pariwisata. (tim)

PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DAN PERKEBUNAN YANG BELUM MENGANTONGI IZIN DARI MENTERI KEHUTANAN DILARANG BEROPERASI

PALANGKA RAYA- (BM)
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi K Anwar menyambut baik surat edaran Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, terkait larangan terhadap perusahan pertambangan dan perkebunan yang belum mengantongi izin dari Menteri Kehutanan (Menhut) untuk tidak beroperasi.
Menurut Wahyudi, saat ini di daerah Kotim ada tiga perusahan pertambangan biji besi yang sudah eksploitasi. Selain itu juga ada beberapa perusahan pertambangan pasir sirkon. Namun, terkait dengan surat edaran gubernur. Izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, tak bertentangan dengan peraturan yang ada.
”Sejauh ini terkait dengan surat edaran gubernur. Izin yang dikeluarkan hampir keseluruhannya berada di kawasan kebun. Sehingga izin eksploitasi berhubungan dengan pemilik kebun sebagai pemegang izin hak guna usaha (HGU). Jadi tak perlu menunggu izin dari Menhut,” ujar Wahyudi, saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (17/6) kemarin.
Meninggung ada sejumlah perusahan perkebunan mendapat izin lokasi berada di kawasan hutan. Diakui Wahyudi, memang ada perusahan perkebunan yang memperoleh izin lokasi berada di kawasan hutan. Namun, ia menolak kalau itu melanggar aturan, karena semua perizinan yang dikeluarkan saat itu berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tenhtang RTRWP.
”Perusahan perkebunan yang memperoleh izin lokasi dan sekarang sudah beroperasi. Semuanya berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP. Baru kemudian surat edaran Menhut tahun 2007, melarang kepala daerah mengeluarkan izin lokasi di kawasan hutan. Jadi tidak mungkin berlaku surut kebelakang,” jawabnya.
Akan tetapi, ucap Wahyudi, sebagai kepala daerah, ia taat azas hukum yang berlaku. Oleh karennya, perusahan yang meminta izin lokasi yang kebetulan berada di kawasan hutan, setelah surat edaran Menhut keluar, ia telah menyarankan perusahan tersebut menguruskan izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut.
”Banyak investor perkebunan yang akan masuk ke wilayah Kotim, namun karena semuanya lahan yang ada masuk dalam kawasan HP. Maka untuk sementara kita finding dulu. Memang ada beberapa perusahan perkebunan yang belum selesai pengurusan izinnya namun sudah beroperasi. Misalnya perushan perkebunan PT Agro Bukit,” bebernya.
Kembali ditanya, ada beberapa kawasan hutan dilepas menjadi kawasan perkebunan di wilayah Kotim saat ini. Berdasarkan RTRWP Nomnor 8 tahun 2003. Padahal RTRWP yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan tersebut belum mendapat pengesahan dari pusat. Wahyudi tetap bersikeras kebijakan atau izin yang dikeluarkan saat itu sesuai dengan pereturan yang ada.
”Peraturan tersebut merupakan prodak hukum. Nah bila kemudian, baru keluar surat edaran Menhut, tidak mungkin berlaku surut kebelakang. Untuk izin yang baru setelah surat edaran Menhut keluar, maka sejak itu pula izin perkebunan di finding semua,” pungkas Wahyudi. (AU*TIM)

KEPALA DESA JANGAN JUAL TANAH KE INVESTOR

PALANGKA RAYA- (BM)
Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) harus menjaga lingkungan, jangan sampai menjual tanah karena alasan ekonomi. Jika masyarkat terus menjual tanahnya, orang Kalteng hanya bisa jadi ”penonton” karena tanah semua dikuasi orang luar.
”Saya tegaskan kembali. Kepada masayarkat, atau kepala desa, jangan sekali-kali menjual tanah, terutama tanah di sekitar desa kepada perusahan perkebunan, lebih baik mengelola sendiri dari pada menjadi penonton,” ujar Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran, di Palangka Raya, Sabtu (13/6) lalu.
Menurut Achmad Diran, sebagian tanah Kalteng memang sudah dikuasi investor, terutama perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut tidak bisa disalahkan pemerintah provinsi, karena hampir 99 persen perizinan lokasi dikeluarkan oleh bupati setempat. ”Kalau provinsi hanya mengeluarkan izin lokasi bagai perusahan lintas kabupaten,” ungkap Wagub.
Dikemukakannya, kedepan dalam rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Kalteng yang baru, pemerintah selektif mengelaurkan izin lokasi bagi perkebunan kelapa sawit. Selain itu perkebunan kepala sawit juga dwajibkan bermitra dengan masyarakat setempat.
”Nanti kalau ada izin yang baru, dalam izin tersebut kita mewajibkan setiap perusahan perkebunan melibatkan masyarakat setempat masuk sebagai petani plasma. Plasma itu intinya ada, dan dikelola oleh perusahan, dan plasma yang dikelola oleh masyarakat, antara 1-2 hektar per kepala keluarga,” katanya.
Menyingggung penyelesaian RTRP Kalteng, menurut Wagub mudah-mudahan bulan Oktober 2009 sudah selesai. Namun demikian, Wagub tak tertalu berharap bisa selesai tepat waktu, mengingat kondisi politik saat ini, apalagi RTRWP yang dibahas di pusat tak hanya milik Kalteng namun juga dari provinsi yang lain.
”Sebagaiamana kita ketahui RTRWP bukan hanya Kalateng, ada 18 RTRWP se-Indonesia, namun yang sudah masuk ke DPR RI hanya dua daerah, yakni Kalteng dan Kalsel. Jadi kita tak terlalu berharap itu bisa segera terselesaikan,” ucap Wagub.
Wagub menambahkan, bagi Kalteng RTRWP yang baru ini untuk pertama kalinya disahkan oleh pusat. Sebab RTRWP Nomor 8 Tahun 2003 lalu yang digunakan oleh Provinsi Kalteng belum mendapat pengesahan dari pusat, sehingga wajar pembahasan RTRWP yang baru begitu sulit dan rumit, sehingga memakan waktu yang begitu lama.
” Bagi Kalteng perlu kita ketahui bersama. RTRWP ini baru pertama kali yang disahkan oleh pusat. Selama ini memakai acuan tata ruang berdasarkan RTRWP Nomor 8 tahun 2003 yang belum disahkan oleh pusat,” ungkap Achmad Diran.
Kembali ia menambahakan, daloam RTRWP yang baru pemerintah daerah mengusulkan kawasan hutan sebesar 56 persen dari jumlah luas provinsi Kalteng, meliputi Taman Nasional, Hutan Lindung, dan HTI. ”Jumlah ini tentu lebih besar dibandingkan peruntukan lainnya,” pungkas Wagub Kalteng. (AU*TIM)

45 ANGGOTA DPRD NGEYEL

PALANGKA RAYA (BM)
Kurang dari tiga bulan lagi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk masa periode 2004-2009 purnabakti. Namun, 45 Anggota DPRD Provinsi Kalteng masih ngeyel dan masih meninggalkan sisa utang pengembalian rapelan ke kas daerah senilai Rp 3,2 miliar, dari jumlah rapelan yang diterima senilai Rp 5,2 miliar.
Pengembalian rapelan yang terlanjur diterima pada akhir Desember 2006 lalu terpaksa dikembalikan lagi. Kewajiban pengembalian terkait dekeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
“Berkenaan dengan PP tersebut dana rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan belanja penunjang operasional pimpinan (BPOP) tahun 2006 yang terlanjur diserahkan ke anggota dan pimpinan DPRD Kalteng harus dikembalikan ke kas daerah,” ujar Kepala Biro Keuangan Setdaprov Kalteng, Dra Susie, di Palangka Raya, Senin (8/6).
Menurut Susie, jika dalam tenggat waktu tersebut masih belum dikembalikan, pihaknya akan menagih dana tersebut melalui sekretaris Dewan (Sekwan). Mekanisme penagihan pun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Memang sebagian sudah ada yang melunasi dana rapelan tersebut namun saya masih belum tahu persis jumlahnya, karena hal tersebut merupakan kewenangan Sekwan sebagai pengguna anggaran di DPRD,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kas Daerah Setda Provinsi Kalteng, Ahmad Fajar Ansori, membeberkan jumlah dana rapelan TKI dan BPOP yang keluar dari kas derah untuk 45 anggota DPRD Kalteng, senilai Rp 5,2 miliar pada akhir Desember 2006. Hal tersebut sesuai PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan kedudukan keuangan anggora DPRD.
Dana rapelan yang diterima, setiap anggota DPRD menerima rapel TKI sekitar Rp.108 juta namun setelah dipotong pajak hanya sebesar Rp86 juta, sedangkan pimpinan DPRD mendapat tambahan BPOP senilai Rp20 juta per orang per bulan selama setahun dalam 2006.
“Aturan itu kemudian dibatalkan dan direvisi dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, sehingga semua anggota DPRD diwajibkan mengembalikan dana itu sebelum masa jabatannya berakhir,” katanya. “Total dana yang harus dikembalikan sekitar Rp. 3, 4 miliar pada 2009. Namun baru dikembalikan sekitar Rp152 juta atau sekitar 4,41 persen yang telah masuk kas daerah per 27 Mei lalu," timpalnya.
Dia menambahkan, kewenangan penagihan dana miliaran rupiah itu ada pada kepala daerah atau sekretaris daerah, sedangkan kas daerah hanya berwenang menerima dana dan memberi laporan atas dana yang diterima kas daerah.
”Pengembalian dana itu selama ini dilakukan bertahap dan target 2009 baru teralisasi 4,41 persen sedangkan pada tahun 2008 lalu pengembalian dana melebihi target, yakni dari Rp 408 juta yang harus dikembalikan sekitar Rp. 536 juta yang sudah diterima kas daerah,” bebernya. (alfred*TIM)

BPK TEMUKAN POTENSI KERUGIAN RATUSAN MILYAR

PALANGKA RAYA- (BM)
Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Palangka Raya menemukan potensi kerugian negara yang nilainya berjumlah Rp. 331,96 miliar. Kebocoran tersebut dari 38 temuan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun anggaran 2008.
Dari 38 temuan hasil pemeriksaan BPK menemukan 26 kasus, senilai Rp. 212,79 miliar yang merupakan kelemahan dalam desain dan penerapan sistem pengendalian intren, dan temuan sebanyak 11 kasus, senilai Rp. 119,17 miliar yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Menurut Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng, Mampan Manalu, temuan-temuan tersebut dapat dikelompokan kedalam dua bentuk penyimpangan, yakni yang mengganggu kewajaran penyajian laporan keuangan sebanyak 16 kasus, senilai Rp 37,62 miliar.
”Selain itu kami juga menemukan penyimpangan penyimpangan terhadap kriteria atau peraturanyang telah ditetapkan temuan sebanyak 22 kasus, senilai Rp. 294,62 miliar,” ujarnya, dalam keterangan pers di ruang rapat pimpinan DPRD Kalteng, sesaat setelah mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD Kalteng dengan agenda penyerahan LHP atas LKPD provinsi Kalteng tahun anggaran 2008, kepada Ketua DPRD Kalteng dan Gubernur Kalteng, Senin (8/6) lalu.
Dikemukakannya, dampak yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan-penyimpangan tersebut, diantaranya timbulnya indikasi kerugian daerah yang terjadi pada enam temuan, senilai Rp. 1,33 miliar, dan adanya kekurangan penerimaan daerah yang terjadi pada tujuh temuan senilai Rp. 3,23 miliar.
”Sisanya temuan sebanyak 25 kasus, senilai Rp. 327 miliar yang merupakan temuan administratif,” ungkap Mampan Manalu. Seraya mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut BPK RI yakin bahwa pemeriksaan BPK RI memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat atau opini.
”Dasar pertimbangan kami dalam menetapkan opini dalam laporan hasil pemeriksaan yang kami akan serahkan adalah, meliputi adanya piutang PBB yang dilaporkan tidak didukung bukti sebedsar Rp. 1.816.003.137 miliar. Terdapat SPJ yang tidak benar senilai Rp. 828.406 juta, terdapat pengelolaan dana diluar APBD senilai Rp. 881 juta, dan pengendalian interen yang lemah atas penyaluran bantuan sebesar Rp. 1,161.300.000,” timpalnya.
Namun demikian, ucap Mampan, sebenarnya masih ada temuan lain yang bisa signifikan pengaruhnya terhadap kinerja penyusunan LKPD Provinsi Kalteng. Diantaranya realisasi belanja modal di beberapa SKPD, minimal sebesar Rp. 11,21 miliar tidak menghasilkan aset tetap.
”Permasalahan ini cukup memadai jika ditambahkan disclosure pada CALK akun belanja modal, karena sevara jumlah belanja sudah benar sehngga tidak menjadi pertimbangan opini. Oleh karena ini temuan tersebut cukup kami masukan kedalam LHP sebagai bahan perbaikan kedepan,” katanya.
Hal lain katanya, penggunaan dana cadangan sebesar Rp. 9,44 miliar salah dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial organisasi kemasyarkatan, seharusnya sebagai belanja langsung SKPD. ”Namun kami masih ragu apakah permasalahan ini dapat masuk dalam poin kesesuaian dengan SAP mengingat dalam SAP tidak ada pernyataan yang mengatur penganggaran belanja pengguna dana cadangan,” jelasnya.
Dalam keterangan pers tersebut, Mampan Manalu tak sendiri, hadir juga Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, bersama Wakil Gubernur Achmad Diran, Ketua DPRD Kalteng, R. Atu Narang, Wakil Ketua I Paujiah, Wakil Ketua II Bambang Suryadi, Setda Prov. Kalteng Tampunah Sinseng dan Sekwan Farid Yusran.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng, mengklarifikasi hasil laporan BPK RI Perwakilan Kalteng tersebut. Menurut dia, laporan BPK yang sudah disampaikan ke DPRD dan Gubernur Kalteng sudah menjadi milik publik, oleh karenanya ia pun merasa perlu meluruskan, agar ada kesamaan persepsi mengenai laporan tersebut. Mengingat laporan tersebut masih ada waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk memperbaikinya.
”Karena laporan BPK sudah menjadi milik publik, saya mengharapkan ada kesepahaman antara semua publik. Dalam arti karena ini temuan, jangan sampai ada imet provinsi menutup-nutupi dan provinsi tidak terbuka, dan tentunya BPK dalam hal ini juga memberi penjelasan sebatas kewenangan BPK, sebab BPK adalah lembaga negara,” katanya.
Namun demikian kata Gubernur, ia tidak bisa memberi penjelasan banyak terkait dengan temuan BPK tersebut. Akan tetapi pihaknya memberi penjelasan setelah 60 sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. ”Sejak hari ini saya langsung perintahkan kepala dinas dan SKPD pengguna anggran untuk segera memberikan tanggapan berkenaan dengan hasil pemeriksaan BPK ini,” pungasnya. (Lap Alfred*TIM)

Senin, 08 Juni 2009

DANA KAMPANYE PILEG, PKB 982 JUTA TERPILIH HANYA SATU

Rekap Laporan Dana Kampanye Parpol dan Jumlah Kursi
Pemilu Legislatif 9 April 2009


Nama Parpol// Penerimaan// Pengeluaran// Saldo// Jml. Kursi
PPRN //Rp.224.200.000// Rp. 223.200.000//Rp. 1.000.000// === 0 kursi
Gerindra// Rp.621.695.086//Rp.620.148.086 1.547.000//4 kursi
PKPI //Rp.287.300.000//Rp.287.244.000//Rp.76.000//0 kursi
PKS //Rp.27.953.000//Rp.27.804.000//Rp.148.656//2Kursi
PAN //Rp.972.750.000//Rp.965.750.000//Rp.7.000.000//5 kursi
PPIB //Rp.12.852.400//Rp.12.774.000//Rp.78.400//0 kursi
PK //Rp.2.000.000//Rp.1.858.473//Rp.141.527//o kursi
PPD //Rp.131.190.000//Rp.129.190.000//Rp.2.000.000//0 kursi
PKB //Rp.983.500.000//Rp.982.500.000//Rp.1.000.000//1 kursi
PPI //Rp.4.250.000//Rp.4.050.000//Rp.200.000//0 kursi
PNIM //Rp.563.000.000//Rp.562.945.000//Rp.55.000//0 kursi
PDP //Rp.482.500.000//Rp.478.330.000//Rp.4.170.000//0 kursi
Pakar Pangan //Rp.1.000.000//Rp.900.000//Rp.100.000//0 kursi
PMB //Rp.64.400.000//Rp.64.400.000//Rp 0//0 kursi
Republikan //Rp.673.990.000//Rp.672.890.000//Rp.1.100.000//0 kursi
Partai Pelopor //Rp.160.750.000//Rp.160.000.000//Rp.750.000//0 kursi
Golkar //Rp.436.045.000//Rp.434.652.615//Rp.1.393.145//6 kursi
PBR //Rp.27.000.000//Rp.26.950.000//Rp.500.000//0 kursi
Partai Patriot // Rp.250.000//Rp 0//Rp.250.000//0 kursi
Partai Demokrat //Rp.142.130.000//Rp.141.890.000//Rp.240.000//7 kursi
PKD Indoensia //Rp.500.000//Rp.0 //Rp.500.000// 0 kursi
PIS //Rp.71.000.000//Rp.69.865.000//Rp.1.135.000//0 kursi
PKNU //Rp.45.225.000//Rp.44.995.000//Rp.230.000//1 kursi
Partai Merdeka //Rp.1.000.000//Rp.0 //Rp.1.000.000//0 kursi
PSI //Rp.115.025.000//Rp.154.750.000//Rp.275.000// 0 kursi
Partai Buruh //Rp.44.850.000//Rp.44.350.000//Rp.500.000// 0 kursi

Sumber KPU Kalteng
Catatan: Lapaoran audit sudah selesai, namun sebagain belum di rekap KPU.

PALANGKA RAYA-Anda boleh percaya atau tidak. Hasil audit dana kampanye pada pemilu legislatif 9 April lalu untuk tingkat provinsi baru saja diumumkan KPU Provinsi Kalteng. Meski demikian, tak seluruhnya rekap laporan dana kampanye dirampungkan oleh KPU Kalteng, walpun sudah diserahkan oleh kantor akuntan publik ke KPU Kalteng.
Dari 44 partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif untuk Provinsi Kalteng, baru 26 parpol yang sudah direkap laporan akhir dana kampanye parpol oleh KPU Provinsi Kalteng. Meliputi penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir atau sisa belanja dana kampanye.
Dari 27 parpol yang ada, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menempati urutan teratas dana belanja kampanye, yakni penerimaan Rp. 983.500.000, sedangkan pengeluaran sebesar Rp. 982.500.000. Sementara wakil yang duduk di Kursi DPRD Provinsi Kalteng hanya satu kursi.
Menempati urutan kedua, Partai Amanat Nasional (PAN), total belanja kampanye Rp 965.750.000, dari jumlah dana penerimaan Rp 972.750.000 selama kampanye berlangsung. Dana yang besar, PAN hanya mampu mengantarkan calegnya 5 orang duduk di DPRD Kalteng, dan 1 duduk di DPR RI.
Selanjutnya, Partai Republikan, jumlah penerimaan Rp. 673.990.000, sedangkan pengeluaran atau belanja kampanye sebesar Rp. 672.890.000. Dana yang besar, bagi Partai Republikan ternyata tak cukup untuk mengantarkan wakilnya duduk di kursi legislatif untuk tingkat provinsi, apalagi ditingkat pusat.
Terbesar keempat, ditempati Partai Gerindra, dengan jumlah penerimaan dana kampanye berjumlah Rp. 621.695.086, dan pengeluaran berjumlah Rp. 620.148.086. Meski, partai baru, jumlah dana kampanye relatif lebih kecil dibandingkan PKB. Gerindra mampu mengantarkan 4 wakilnya sebagai anggota wakil rakyat tingkat provinsi.
Diposisi kelima Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM). Dana peneriman berjumlah Rp. 563.000.000, sedangkan pengeluaran berjumlah Rp.562.945.000. Tragisnya, dana kampanye yang jauh lebih besar dibandingkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), penerimaan sebesar Rp. 45.225.000, dengan pengeluaran sebesar Rp. 44.995.000, tak mampu mengantarkan wakilnya duduk di kursi dewan, sementara PKNU satu kursi.
Partai yang memiliki dana kamapnye yang cukup besar. Namun tidak bisa mengantarkan wakilnya duduk di kursi legislatif tingkat provinsi, Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP). PDP menempati posisi keenam dana kampanye terbanyak, yakni penerimaan berjumlah Rp. 482.500.000, pengeluaran bejumlah Rp. 478.330.000.
Sementara itu Partai Golkar, dana kampanye untuk penerimaan berjumlah RP. 436.045.000, sedangkan pengeluaran berjumlah Rp. 434.652.615. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan dana kampanye pileg pada tahun 2004 lalu. Sayangnya, hanya bisa mengantarkan wakilnya duduk di kursi legislatif tingkat provinsi sebanyak 6 orang, turun dibandingkan wakil hasil pileg tahun 2004 sebanyak 12 orang wakil.
Sebaliknya Partai Keadilan Sejahtra (PKS), dana kampanye yang relatif minim, untuk penerimaan sebesar Rp 27.953.000, sedangkan pengeluaran sebesar Rp. 27.804.000. PKS, yang identik dengan selogan bersih korupsi ini mampu mengantarkan dua wakilnya duduk di kursi DPRD Provinsi Kalteng.
Sedangkan Partai Demokrat, dana kampanye untuk penerimaan sebesar Rp 142.130.000, dan pengeluaran sebesar Rp. 141.890.000. Mampu mengantarkan wakilnya sebanyak 7 orang duduk di kursi legislatif. Dana yang lebih besar dibandingkan Pileg tahun 2004, juga ditunjang dengan penambahan wakil, dari 5 orang pada pileg tahun 2004, kini bertambah menjadi 6 orang wakil.
Sementara itu PDI Perjuangan, mampu mengantarkan wakilnya duduk di kursi DPRD Kalteng sebanyak 12 orang, naik dua kursi pada pileg tahun 2004, yakni sebanyak 10 kursi. Namun sayangnya, rekapitulasi laporan dana kampanye pileg 9 April lalu masih belum dirampungkan oelh KPU Kalteng. Dengan demikian hingga saat ini, dana kampanye PDI Perjuangan belum diketahui.
Menurut Ketua KPU Kalteng, Faridawaty D. Adjeh, rekap laporan sejumlah parpol belum di simpulkan. Meski, laporan audit dana kampanye pileg 9 April lalu sudah diserahkan tim audit dari akuntan publik, kepad pihaknya.
”Untuk keseluruhan parpol, laporan dana kampanye sudah. Namaun, masih belum dirangkung, makanya ada bebara parpol yang kosong,” ujar Faridawaty D. Adjeh, ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/6) kemarin. (TIM*)

SEJUMLAH PROYEK DI SUKAMARA AMBURADUL

PALANGKA RAYA-BM
Diakhir masa tugasnya, Ketua Tim Reses Daerah Pemilihan (Dapil) III Danthe Theodore, masih kritis membela kepentingan masyarakat. Dalam laporan tertulis, menemukan sejumlah proyek di desa, Kabupaten Sukamara bermasalah dan terkesan amburadul.
Bahkan, sejumlah kontraktor pelaksana proyek tersebut tidak berada di tempat. Selain itu, sejumlah proyek yang dibiayayi dari uang rakyat tersebut tidak disertai dengan informasi yang baik. Dimana setiap pengerjaan proyek wajib dipasang papan informasi mengani proyek.
”Banyak proyek yang ditemukan di desa-desa wilayah Kabupaten Sukamara dikerjakan asal-asalan. Ironis sekali, pemborngnya tidak berada ditempat, bahkan papan infpormasi mengenai proyek, seperti jangka waktu pelaksanaan, perusahan apa kontraktor proyek, darimana anggarannya dan berapa anggarannya,” ujarnya, di Palangka Raya, Kamis (4/6) kemarin.
Terkait dengan temuan tersebut, katanya, DPRD Kalteng menyarankan perlunya pengawasan dari pihak terkait yang menangani proyek-proyek yang bertujuan membantu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
”Bila proyek itu selalu memperoleh pengawasan dari yang berwenang diharapkan pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan kontrak dan benar-benar dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Dia mencontohkan, dari temuan tim reses di Kecamatan Balai Riam. Pelaksana proyek dari luar daerah dan tidak menggunakan tenaga kerja dari masyarakat setempat. Dengan demikian dalam pekerjaan proyek tersebut terkesan tidak memperhatikan dan memberdayakan serta memberi peluang kerja pada masyarakat setempat.
Dia menambahkan, dari hasil reses tersebut pihaknya juga telah berkunjung ke pelabuhan laut di Sukamara. Saat ini telah beroperasi kapal perintis, diharapkan dukungan dari pemerintah pusat, mapun pemerintah daerah, agar benar-benar dimanfaatkan sebagai pintu ekonomi Kalteng, khususnya bagi Kabupaten Sukamara.
”Diharapkan dengan adanya pelabuhan laut, dan sudah mulai aktif pelayaran dapat memperlancar akses transportasi bagi masyarakat dan untuk memperkuat sektor perekonomian dan pembangunan pada Pemerintah Kabupaten Sukamara,” katanya.
Hal lain revitalisasi perkebunan yang masih terkendala dengan Perbankan karena Sertifikasi Tanah. Penyediaan bibit karet untuk perkebunan yang disediakan pemerintah dinilai pula tidak sesuai dengan harapan dari petani karena alokasi bibit hanya 75 ribu pohon saja.
”Padahal di wilayah Kecamatan Balai Riam lahan cukup tersedia. Namun, lahan yang luas belum dimanfaatkan untuk mengembangan tanaman karet, apalagi kondisi iklim cukup cerah. Berkebun karet menurut masyarakat dinilai menguntungkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, lantaran harga karet selalu membaik disamping kebutuhan karet dunia dinilai terus meningkat,” pungkasnya.
Menyinggung kegiatan operasional perusahan kelapa sawit di Kabupaten Sukamara yang terindikasi terjadinya pencemaran lingkungan dan sungai. Menurut Danthe perlu adanya survey dan peninjauan kelapangan oleh pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan dan kebenarannya.
”Memang ada laporan dari masyarkat setempat. Ada sejumlah kegiatan opersional pabrik crud palm oil (CPO) didaerah tersebut melakukan pencemaran terhadap lingkungan. Namun, untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut silahkan pihak terkait cek lapangan,” jawabnya.
Dante berharap, investor kelapa sawit di daerah tersebut memiliki komitmen yang teinggi terhdapat kesejahtran rakyat. ”Kena[a demikian saya katakan, hingga saat ini saya melihat investor perkebunan kelapa sawit baik inti maupun plasma, masih jauh dari mensejehterakan masyarakat setempat,” imbuhnya. (TIM*)

DINAS PENDIDIKAN KALTENG KORUPSI LAGI

BPK Temukan Penyimpangan Dana BOS Senilai Rp 28,82 M

PALANGKA RAYA- BM
Pemberian lebel Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sarang korupsi tidaklah berlebihan. Meski demikian selalu lolos dari jeratan hukum, bahkan lembaga yang dipimpin Drs Hardi Rampay tersebut mendapat suntikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Kalteng.
Bila tahun 2008 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Palangka Raya menemukan penyimpangan anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng senilai lebih Rp 39 miliar. Kini lembaga auditor negara tersebut, kembali menemukan indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana pendidikan senilai lebih Rp 28 miliar.
Kepala Perwakilan BPK RI Palangka Raya, Mampan Manalu, membeberkan, temuan BPK tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan tim auditor BPK terhadap penyaluran dana BOS dan dana pendidikan pada 2007 – 2008 pada semester satu.
“Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini wajib disampaikan kepada eksekutif dan legislatif sesuai undang-undang,” kata Mampan saat penyampaian LHP BPK kepada Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH dan Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang SE, di ruang kerja Gubernur, Kamis (16/4) kamis.
Mampan mengungkapkan, jumlah temuan terkait pengelolaan dana BOS di Disdik Provinsi Kalteng sebanyak 13 kasus. Satu temuan terindikasi merugikan daerah yakni penggunaan dana BOS secara langsung pada rekening sebesar Rp 42,86 juta. Namun demikian ia tidak menjelaskan secara rinci, siapa pemilik dan pemegang rekening yang dimaksudnya tersebut.
Temuan lain, lanjut Mampan, tiga temuan terkait penerimaan negara Rp 301,84 juta menyangkut kelalaian penyetoran administrasi negara terhadap dana BOS dan registrasi. ” Tiga temuan terkait kelemahan administrasi sebesar Rp 26, 89 miliar, sisanya berupa 7 temuan yang terkait dengan tidak tercapainya program dalam pengelolaan dana BOS,” ungkapnya.
Disamping pemeriksaan terhadap dana BOS, tambah Mampan, tim auditor BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan pertambangan batubara di Kalteng. Hasilnya, ada dua temuan sebesar Rp 142,54 juta. Rinciannya, tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (perpu) terkait penerbitan ijin kuasa pertambangan dan tak disetornya keuangan ke kas daerah.
“Kepala daerah wajib memberikan penjelasan kepada BPK dalam waktu 60 hari setelah penyerahan LHP ini, namun, penjelasan tersebut ini bukan sanggahan,” katanya.
Teras setelah menerima LHP BPK tersebut mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai peraturan yang ada. Dua Dinas yang terkait dengan temuan, yakni, Disdik dan Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng langsung diminta untuk menyiapkan penjelasan.
Terkait temuan indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan pertambangan, Teras mengaku prihatin terhadap wilayah utara Kalteng, seperti Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, dan Barito Selatan.
“Kami tak ingin ada daerah yang selalu menerbitkan KP (kuasa pertambangan) tanpa berdasarkan pada aturan yang berlaku, yang pada akhirnya merugikan rakyat Kalteng,” katanya.
Menanggapi temuan indikasi penyimpangan pengelolaan dana BOS dan dana pendidikan, Kadisdik Kalteng, Hardy Rampay mengatakan, dana BOS biasanya langsung masuk ke rekening kepala sekolah, demikian pula dengan dana block grand, sehingga rawan terjadi penyimpangan.
Sekedar mengingatkan, BPK Perwakilan Palangka Raya menemukan penyimpangan anggaran berupa ketidakpatuhan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Kalimantan Tengah senilai lebih Rp39 miliar.
Menurut Kepala BPK Palangka Raya, Mampan Manalu, 2008 lalu, temuan itu bersumber dari aspek belanja modal tahun 2007 yang belum jelas status kepemilikannya tetapi tercatat dalam neraca.
Hal itu dikemukakan Mampan sebagai hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintahan Provinsi Kalteng untuk tahun anggaran 2007 yang disampaikan kepada Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang dan Wakil Ketua DPRD Kalteng, Bambang Suryadi di ruang kerja Ketua DPRD Kalteng.
Hasil audit BPK menyebutkan, terdapat 10 kelemahan dalam desain pada penyelenggaraan keuangan daerah, dan 11 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang keuangan negara. "Beberapa di antara temuan itu, sangat besar pengaruhnya terhadap kinerja kepentingan laporan keuangan daerah Provinsi Kalteng," kata Mampan.
Selain di Diknas Kalteng, BPK menemukan pengelolaan dana kontribusi untuk kegiatan swadaya yang tidak dikelola melalui mekanisme APBD. Hal itu mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran atas dana kontribusi sebesar Rp 8 miliar lebih tidak terdapat laporan anggaran.
Mampan menjelaskan, audit yang dilakukan mengacu pada ketentuan keuangan Pemerintah Negara RI yang telah ditetapkan dengan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2004. "Pemeriksaan yang kami lakukan pun didasarkan melalui pengujian berulang-ulang sesuai dengan laporan akuntansi yang digunakan," katanya.
Audit telah dilakukan sejak 3 April hingga 13 Mei 2008. Laporan hasil audit itu dapat diakses masyarakat setelah diserahkan kepada DPRD sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2004 pasal 19.
"Gubernur wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut temuan itu selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan itu diterima," ujarnya.
Mampan menambahkan, DPRD Kalteng dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan apabila dewan menilai ada yang kurang jelas dalam laporan yang dikeluarkan pihak BPK Palangka Raya. (TIM)

Kamis, 04 Juni 2009

MENHUT JANGAN PERMAINKAN DAERAH

PALANGKA RAYA-BM

Janji berulang-ulang yang dilontarkan Mentri Kehutanan (Menhut) MS Kaban terkait penyelesaian RTRWP Kalteng mengundang rekasi keras dari anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Jihan LH. Bangkan. Terakhir Menhut berjanji, dengan Gubernur Kalteng, bulan Oktober 2009 RTRWP Kalteng sudah disahkan.
Menurut politisi kawakan Partai Golkar ini, pemerintah pusat dalam hal ini Menhut jangan sekali-kali mempermaikan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng, dengan janji-janji yang tidak pasti, oleh karenanya ia meminta kepastian penyelesaian sebelum masa tugas kabinet berakhir.
”Terkait dengan berlarut-larutnya pembahasan RTRWP oleh pemerintah pusat, apalagi dengan janji-janji yang berulangkali. Kami harapkan pemerintah pusat jangan mempermainkan pemerintah daerah. Oleh karena itu segera disahkan oleh pemerintah pusat agar segera di perdakan oleh DPRD Kalteng,” ujarnya, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (1/6) kemarin.
Dikemukakannya, RTRWP adalah salah satu landasan hukum pembangunan di Kalteng. Tanpa kejelasan tata ruang, pemrintah daerah mendapat kesulitan membangun Provinsi Kalteng, tak hanya itu investorpun sangat kesulitas menanamkan investasinya di Kelteng lantaran belum ada kejelasan status tata ruang wilayah.
”Sekali lagi saya tegaskan, pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Kehutanan jangan sampai mempermainkan pemerintah daerah. Kalau memang tidak ada masalah lain terkait dengan pembahasan RTRWP tersebut, segera diselesaikan paling tidak sebelum masa tugas kabinet berakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengutarakan, Kabinet sekarang jangan sekali-kali meninggalkan pekerjaan rumah, terutama terkait dengan RTRWP Kalteng. Kalau memang sudah selesai, segera disahkan dan diserahkan kembali ke Pemda Kalteng secepatnya.
”Harapan kami pengesahan RTRWP harus sebelum berakhirnya masa tugas kabinet. Demikian halnya untuk DPRD Provinsi Kalteng juga tidak meninggalkan pekerjaan rumah sebelum berakhir masa tugas. Sehingga meninggalkan tugas ke anggota dewan yang baru,” imbuhnya.
Dia menandaskan, dengan lambatnya pengesahan RTRWP Kalteng oleh Menhut seolah-olah DPRD Kalteng tidak bekerja dan tidak berupaya agar RTRWP segera disahkan. ”Sekalilagi saya tegaskan Kabinet yang ada ini jangan sekali-kali meninggalkan pekerjaan rumah terkait dengan RTRWP Kalteng. Sebab RTRWP ini sudah memakan waktu dan tenaga yang begitu besar. Kalteng sangat memerlukan keputusan dari pusat terkait RTRWP itu,” tansadnya.
Terkait dengan ancaman Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang akan ngeluruk ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan memboyong seluruh pejabat di se-Kalteng untuk meminta segera RTRWP Kalteng disahkan. Johan mendukung penuh.
”Kita juga mendukung bejikanan gubernur mendesak pemerintah pusat terkait penyelesaian RTRWP Kalteng. Sebab Perda RTRWP Kalteng itu sebenarnya tinggal diperdakan. Namun, sayangnya terkendala RTRWP sebgai lampiran Perda belum juga disahkan,” jelasnya.
Diakuinya, jadwal DPRD Kalteng saat ini memeng sudah tidak masuk pada agenda rapat paripurna pengesahan Perda RTRWP. Namun demikian, ia berharap RTRWP tersebut sudah disahkan oleh pusat dan sudah diserahkan ke Pemda Kalteng, dan anggota yang baru tinggal mengesahkannya saja.
”Kami harapkan sebelum bulan Agustus sudah ada keputusan dari pemerintah pusat. Sehingga anggota yang baru, tanpa membahasnya berulang-ulang kali, langsung kepokok pengesahan menjadi Perda RTRWP yang baru,” pungkasnya.
Johan menambahkan, akibat terkatung-katungnya pengesahan RTRWP ini, berdampak luas bagi pembangunan di Kalteng. Dia mencontohkan, Kota Palangka Raya, BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat tanah bagi masyarakat kota Palangka Raya.
”Sebagai contoh saja, di kota Palangka Raya banyak pengajuan minta tanahnya dikeluarkan sartifikat, karena terkendala RTRWP, hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh BPN. Jadi pemerintah harus melihat kepentingan masyarakat kecil, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan menyangkut perlindungan hukum atas kekayaan tanah yang dimiliki masyarkat di Kalteng,” bebernya.
”Jangan hanya melihat kepentingan pengusaha besar saja, akan tetapi dipikirkan juga dampaknya terhadap masyarakat kecil, yang hingga saat ini belum mendapat sertifikat tanah, lantaran belum disahnya RTRWP Kalteng,” ucapnya menimpali. (TIM)

PENYELAMATAN INVESTASI DI KALTENG PERLU PERPU

PALANGKA RAYA - BM

Pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) guna menyelamatkan sebagian investasi perkebunan di Kalimantan Tengah yang telanjur melakukan kegiatan dalam kawasan hutan.
``Perlu keberanian dari pemerintah melakukan terobosan hukum, khususnya untuk menjaga iklim investasi perkebunan dan pertambangan di daerah,’’ kata anggota Komisi IV DPR RI, Mukhtarudin, di Palangka Raya, Rabu (3/6).

Mukhtarudin merujuk Perpu serupa yang pernah dikeluarkan bagi 13 perusahaan yang boleh menambang secara terbuka di hutan lindung yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2004 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008.

Payung hukum darurat semacam itu diperlukan untuk mengakomodasi kebuntuan investasi yang sedang dan telah berjalan di Kalteng, seperti perusahaan perkebunan yang tengah mengurus perizinan mulai dari izin prinsip hingga proses hak guna usaha (HGU).

Pada beberapa kasus, Mukhtarudin mencontohkan, sebagian perusahaan yang hampir mengantongi HGU kemungkinan lahannya tidak terakomodasi dalam rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng yang masih dibahas dan akan ditetapkan.

``Semula hutan produksi, lalu dengan payung hukum yang memungkinkan saat itu seperti proses pelepasan kawasan hutan, dilakukan pengurusan HGU. Tetapi saat RTRWP nanti keluar justru tidak terakomodir sehingga statusnya tetap hutan produksi,’’ katanya.

Selain itu, Perpu juga diharapkan dapat menyelamatkan investasi yang telah berjalan dalam kawasan lahan yang bermasalah, antara hutan dan nonhutan.

Mukhtarudin keberatan bila investasi di lahan yang bermasalah hanya memiliki satu kesempatan daur tanam selama 25 tahun, dan setelah itu diwajibkan membongkar kebun, mencabut sawit, membongkar pabrik, dan menghutankan kembali wilayahnya beserta ganti rugi dan lain sebagainya.

``Kondisi seperti itu tidak baik untuk iklim dunia usaha. Jadi harus ada kearifan menjaga iklim investasi, jangan sampai tata ruang selesai timbul masalah baru,’’ ujarnya.

Ia menilai, Perpu harus ada agar pengusaha dapat bekerja dengan ketentuan-ketentuan sehingga penegakan hukum tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa melihat dampak yang ditimbulkan.

Payung hukum darurat tersebut, ditegaskannya, hanya berlaku bagi invetasi yang menjadi korban karena perubahan regulasi, sedangkan investasi baru tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. (TIM)

Rabu, 03 Juni 2009

Rp 3,3 MILIAR DANA RAPEL DPRD BELUM DIKEMBALIKAN

Palangka Raya – BM

Sekitar Rp3,3 miliar dana rapel tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan belanja penunjang operasional pimpinan (BPOP) tahun 2006 belum dikembalikan oleh para anggota DPRD Provinsi Kalteng.

``Dari total dana yang harus dikembalikan Rp3.454.507.000 pada 2009, baru Rp152.336.000 atau 4,41 persen yang telah masuk kas daerah per 27 Mei lalu,’’ kata Kepala Kepala Sub Bagian Kas Daerah Setda Provinsi Kalteng, Ahmad Fajar Ansori, di Palangka Raya, Selasa (2/6).

Sebanyak 45 anggota DPRD Kalteng telah menerima dana TKI dan BPOP senilai Rp5,2 miliar pada akhir Desember 2006, sesuai PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan kedudukan keuangan anggora DPRD.

Setiap anggota DPRD menerima rapel TKI sekitar Rp108 juta namun setelah dipotong pajak hanya sebesar Rp86 juta, sedangkan pimpinan DPRD mendapat tambahan BPOP senilai Rp20 juta per orang per bulan selama setahun dalam 2006.

Namun aturan itu kemudian dibatalkan dan direvisi dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, sehingga semua anggota DPRD diwajibkan mengembalikan dana itu sebelum masa jabatannya berakhir.

Ahmad Fajar mengaku, tidak mengetahui alasan para anggota DPRD belum mengembalikan uang rapelan tersebut seraya berharap dana itu bisa segera dilunasi para anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir.

``Dana itu diambil dari APBD Kalteng, maka sesuai aturan tersebut memang harus dikembalikan. Tetapi kami selaku kas daerah tidak bisa menagih, hanya bisa menerima pengembalian dana tersebut,’’ kata Ahmad Fajar.

Ia menambahkan, kewenangan penagihan dana miliaran rupiah itu ada pada kepala daerah atau sekretaris daerah, sedangkan kas daerah hanya berwenang menerima dana dan memberi laporan atas dana yang diterima kas daerah.

Pengembalian dana itu selama ini dilakukan bertahap, dan target 2009 baru teralisasi 4,41 persen sedangkan pada tahun 2008 lalu pengembalian dana melebihi target, yakni dari Rp408.000.000 yang harus dikembalikan sebanyak Rp536.959.000 yang diterima kas daerah.

Beda Persepsi

Sementara itu, anggota DPRD Kalteng, Arief Budiatmo mengatakan, terdapat perbedaan persepsi di kalangan anggota DPRD yang menyebabkan banyak wakil rakyat itu belum mengembalikan dana rapel 2006.

``Sebagian menilai, penerimaan uang itu sah secara hukum sesuai peraturan yang terbit saat itu yang belum dicabut, sehingga tidak perlu dikembalikan. Penerimaan salah bila aturan sudah dicabut tapi uang baru dibagikan,’’ kata Arief.

Selain itu, penerimaan uang juga tidak memiliki tanda terima resmi karena Sekreriat DPRD mengirimkan lewat rekening sehingga sulit dijadikan alat bukti bila diajukan ke meja hijau.

``Jadi kalau kami mau nakal, tidak mengembalikan juga bisa, karena tidak ada tanda tangan maupun tanda terima lain,’’ kata Arief yang mengaku baru mengembalikan TKI senilai Rp86 juta pada bulan Mei 2009 atas dasar kesadaran diri sendiri.

Sementara sebagian anggota lain, termasuk Arief, menilai uang tetap harus dikembalikan meski secara angsuran setelah revisi PP Nomor 37 Tahun 2006 dengan PP Nomor 21 Tahun 2007.

Arief juga mempertanyakan pihak kas daerah yang meminta pengembalian dana TKI sebesar Rp91 juta per orang padahal anggota DPRD kala itu hanya menerima sebesar Rp86 juta.

``Tambahan dana Rp4 juta itu buat apa, apa buat dibagi-bagi pejabat di kas daerah atau untuk hal lain kami tidak tahu,’’ katanya. (TIM)

TIGA PIMPINAN DEWAN MENJALANI PEMERIKSAAN


Untuk Pertama Kali Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,8 Miliar.


PALANGKA RAYA – BM

Kemarin, Tiga unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Wakil Ketua I) dan Djambran Kurniawan (Wakil Ketua II) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Ketiga unsur pimpinan dewan kota Palangka Raya yang baru naik statusnya oleh Kejati Kalteng dari saksi ke tersangka pada tanggal 22 Mei yang lalu, diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana SDM di sekretariat dewan yang merugikan negara Rp 2,8 miliar tahun anggaran 2006 lalu. Mereka diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Dalam keterangannya semasa diperiksa jadi saksi untuk dilimpahkan berkas pemeriksaan ke Jaksaan Penuntut Umum (JPU) yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi maupun tersangka sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan tiga pimpinan dewan, masing-masing Aris M. Narang, Yurikus Dimang, dan Djambran Kurniawan, jadi tersangka,” ujar kepala Kejati Kalteng M. Farella melalui Assistent Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Yuqaiyum Hasib di Palangka Raya, Senin (25/5) kemarin.
Menurut Yuqaiyum ketiga tersangka tersebut akan dipanggil kembali oleh penyidik Kejati Kalteng untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana SDM sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan, tahun anggaran 2006. Surat Pemanggilan telah dikirim pada tanggal 22 Mei lalu.
“Mereka kita panggil untuk diperiksa kembali pada 27 Mei 2009. Ketiganya diperiksa bukan lagi sebagai saksi, namun sebagai tersangka. Surat Perintah Penyidikan, untuk Aris M. Narang dengan nomor : Print-08/Q.2/Fd/05/2009, Yurikus Dimang dan Nomor : Print-09/Q.2/Fd/05/2009, dan Jambran Kurniawan dengan nomor : Print-10/Q.2/Fd/05/2009,” tutur Yuqaiyum. Apakah ketiga pimpinan dewan tersebut juga akan ditahan setelah pemeriksaan nanti, ditanya demikian, Yuqaiyum menolak memberikan keterangan lebih jauh. “Kita tidak mau berandai-andai. Kita lihat hasil penyelidikannya nanti, tunggu saja setelah pemeriksaan tanggal 27 Mei nanti,” ungkapnya.
Menyinggung, kapan waktu ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya masuk persidangan. Lagi-lagi Yuqaiyum menolak merincinya. “Kita tunggu saja. Seperti anda lihat di depan kami sudah siap setumpuk berkas perkara, dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ujarnya, seraya menunjuk 16 Bundel berkas perkara setebal kurang lebih 2000 halaman per bundel.
Dengan ditetapkannya tiga pimpinan dewan kota Palangka Raya tersebut sebagai tersangka, kata Yuqaiyum, sejauh ini Kejati Kalteng sudah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana pengembangan SDM yang merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan tahun anggaran 2006.
“Lima tersangka lainnya, yakni tiga anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan (Mantan Ketua Komisi III), Agus Romansyah (Mantan Ketua Komisi I), dan Junaidi (Mantan Ketua Komisi II). Dua lainnya, mantan Sekretaris Dewan Beker Simon dan Mantan Bendahara Dewan Haironimah,” pungkasnya. (TIM)

HILANGNYA PAJAK ALAT BERAT MENGAKIBATKAN DAERAH KEHILANGAN MILIARAN RUPIAH


PALANGKA RAYA – BM
Kalimantan Tengah (Kalteng) merasa kehilangan miliaran rupiah dari Pajak Alat Berat yang tidak ditagih, karena banyaknya pemilik perusahaan perseorangan yang tidak melaporkan dan mengoperasikannya di lokasi yang terpencil yang sulit dijangkau petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalteng.
Selain itu, menurut Kepala Dispenda Kalteng, Rusdiansyah Iden. Para pengusaha pertambangan mengaku enggan membayar pajak ke pemerintah daerah, lantaran tidak punya kewajiban membayar pajak ke daerah, karena membayar pajak alat berat hanya wajib kepada pemerintah pusat.
“Kendala (memungut pajak) pertambangan ada pada kebijakan di tingkat pusat dan ini tidak hanya terjadi di Kalteng tapi juga di daerah lain. Ada aturan yang di atas mereka pegang, sehingga cukup sulit memungut di sektor pertambangan,” ujar Rusdiansyah kepada sejumlah media ketika dimintai keterangan.
Dikemukakannya, kesulitan menagih tersebut berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng. Pasalnya, pajak dari sektor ini masih nol persen atau belum ada perusahaan pertambangan yang mau membayar.
Untuk sementara, jelasnya Dispenda mendapat pemasukan dari sektor pertambangan hanya dari dana perimbangan, yakni dari bagi hasil iuran tetap (landrent) dan iuran eksploitasi (royalty). “Hal itu sudah diatur dalam UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah serta diatur pula dalam PP No.55 tahun 2000,” katanya, seraya menambahkan, pungutan pajak alat berat merupakan kebijakan daerah.
Menyinggung penerimaan pajak alat berat dari sektor lain, Rusdiansyah mengatakan penerimaan pajak alat berat, hingga kini baru sekitar 60 persen yang masuk. Yakni dari sektor perkebunan dan kehutanan. “Kedua sektor ini juga masih banyak yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak alat berat,” ucapnya.
Meski demikian, timpal Rusdiansyah, pihaknya akan berupaya terus melakukan penagihan, sehingga keseluruhan dapat ditagih. “Kami juga akan terus mendesak agar perkebunan dan kehutanan membayar pajaknya, melalui koordinasi dengan kabupaten/kota”. Dia juga menambahkan, meningkatnya penerimaan pajak, berpengaruh pada peningkatan bagi hasil di daerah. Di Kalteng saat ini ada 3 daerah penyumbang PAD terbesar, yakni Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.
“Target pendapatan tahun ini sekitar Rp 1,5 triliun. Namun, kami akan mengevaluasikan kembali target tersebut, pasalnya kondisi krisis global menyebabkan tingkat pencapaian target hingga april jauh dari yang diharapkan. Yakni, baru 24,83 persen dari target 33 persen,” dijelaskannya. (TIM)

Selasa, 02 Juni 2009

DUGAAN KORUPSI 1 MILIAR LEBIH ATAS PELEPASAN ASET KOTIM


SAMPIT – BM
Cap Kejaksaan Tebang Pilih dalam menangani kasus, nampaknya masih berlaku bagi institusi penegak hukum yang satu ini. Pasalnya, hingga saat ini penanganan kasus terkait dum 44 rumah dinas (Rumdin) milik Pemkab Kotawaringin Timur yang melibatkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi K. Anwar masih tidak jelas. Padahal informasi terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, telah mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menyelidiki dan mengumpulkan full data terkait pelepasan aset daerah yang dinilai banyak pihak telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah lebih.
Hal tersebut juga diakui Kepala Kejati Kalteng, M. Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipendum), Johnnyzal P. Salim. Menurut Dia, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan penanganan kasus dari pihak Kejari Sampit.
“Hingga saat ini, kita masih belum menerima laporan terkait penanganan kasus pelepasan aset daerah di Kotim, dari Kejari setempat,” ujar Kasipendum Kejati Kalteng kepada salah satu media kalteng ketika dimintai keterangannya.
Menyinggung sikap Kejati masih tebang pilih dalam menangani kasus Korupsi di Kalteng, Johnnyzal dengan tegas membantah tudingan tersebut. “Siapa bilang kita tebang pilih. Semua penanganan kasus melalui proses secara bertahap dan memerlukan bukti-bukti yang kuat. Kalau memang betul ada pelepasan aset daerah dan terindikasi merugikan keuangan negara, pasti akan kita tangani,” ungkapnya.
Pengakuan Johnnyzal, yang tidak mengetahui adanya kasus terkait pelepasan aset daerah Kotim, yang disebut-sebut melibatkan Bupati Kotim, Wahyudi K. Anwar tersebut nampaknya bertentangan dengan pengakuan dua pejabat lama, beberapa waktu lalu, yakni Daniel Tombe Marung dan Sabrani Gozali. Melalui Assistent Intelijen Kejati Kalteng, Agus Darmawan, pernah mengatakan Kejari Kalteng akan terus melakukan penyelidikan, terkait dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim, bahkan aparat Kejati Kalteng berjanji dalam waktu dekat akan memeriksa satu persatu orang yang dimungkinkan terlibat dan mengetahui lebih dalam kasus tersebut.
Dikemukakannya, salah satunya adalah Bupati Kotim, Wahyudi K. Anwar, mengingat kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Kejari sampit. Bahkan, mantan Kejari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara ini, menyebutkan Kejari Sampit sudah menyerahkan tiga bundel dokumen hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Dokumen-dokumen laporan itu sudah kami terima, berkasnya tebal dan banyak, tapi kami masih menunggu dua dokumen lagi dari Kejari Sampit. Antara lain, menyangkut SK-SK Bupati yang diterbitkan terkait pelepasan aset Pemda Kotim,” kata Agus.
Saat itupun, Agus menegaskan Intel Kejati Kalteng sudah mengirimkan surat dan bahkan menelpon ke Kejari Sampit agar secepatnya melengkapi berkas susulan tersebut.
“Paling lambat dalam minggu-minggu ini juga, bila data-data susulan itu sudah lengkap, kita akan langsung melakukan pemeriksaan. Pokoknya tenang saja, setiap kasus yang ditangani di Intel, tidak pernah mandeg. Kita bergerak cepat, bila sudah dirasa cukup kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, baru ditetapkan tersangkanya,” tandas Assintel.
Saat ditanya siapa-siapa yang nanti akan diperiksa, Agus dengan lugas menjawab tentu orang-orang yang terkait dengan pelepasan aset Pemda. Antara lain, sebutnya, pejabat yang mengeluarkan SK, siapa pelaksananya, dan siapa yang menawarkannya, terus berkembang sampai menyangkut harga berapa aset tersebut dijual.
Seperti diketahui, penyelidikan dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim terus berlanjut dan sesuai prosedur, karena dinilai dugaan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 Miliar. Aparat Kejaksaan mengusut dugaan kerugian negara dari pelepasan aset daerah berupa 44 kapling tanah dan rumah Dinas di Kotawaringin Timur. Menurut Gandhi, pelimpahan penanganan perkara murni karena kewenangan dan Kejari tidak berwenang dengan alasan dugaan yang lebih besar.
Mencuatnya kasus pelimpahan aset-aset Pemda di Kalteng ini juga mendapat perhatian serius dari Gubernur Kalteng A. Teras Narang. Meski tidak menyebut secara gamblang, saat penyerahan DIPA dan DPA 2009 di depan para Bupati dan Wali kota se-Kalteng waktu lalu, Teras menyatakan kekecewaannya.
Gubernur menegur jajarannya yang dinilai tidak becus mengelola aset daerah karena tidak pernah dapat menyelesaikannya dengan baik. ”Untuk tahun depan, tidak ada lagi aset Pemda yang bisa hilang begitu saja, dan tidak ada lagi mobil dinas yang hilang dari Registrasi. Semua harus ditata dengan benar,” kata Teras Narang dengan nada suara meninggi. (TIM)

PEMBALAK SUAKA MARGA SATWA DI LAMANDAU BERAKHIR DI TERALI BESI


LAMANDAU – BM
Aksi nekat sejumlah pembalak liar yang telah merambah hutan di kawasan Suaka Marga Satwa sungai Lamandau, Kabupaten Sukamara, membawa para tersangka di balik terali besi. Para pelaku berasal dari Pangkalan Bun dan Sukamara tersebut, berinisial Wdd, Rhn dan Mtn telah sering melakukan pembalakan, rupanya terkena batunya.
Ketiga pembalak tersebut berhasil ditangkap tim operasi seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah bersama Kelompok Pelestarian Ekosistem Lamandau, pada (4/5) lalu, lantaran telah kedapatan sedang menebang kayu di dalam kawasan Suaka Marga Satwa. “Saat ini ketiga pelaku sudah kami serahkan kepada Kepolisian Resort Sukamara untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah (BKSDA Kalteng), Eko Novi ketika dikonfirmasi melalui via telpon, kemarin.
Dikemukakannya, terungkapnya kasus penebangan liar di area Suaka Marga Satwa sungai Lamandau tersebut, berkat informasi dari masyarakat setempat yang melihat gerak gerik adanya praktek pembalakan liar yang kebetulan masuk dalam kawasan yang dilindungi oleh Pemerintah.
“Sebelum penangkapan kami telah melakukan pengamatan di lapangan. Dan sebelum pengamatan, kami mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ditengarai ada praktek ilegal logging yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Eko Novi mengemukakan, hasil operasi tim, selain berhasil menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah bukti lain, diantaranya satu unit truck, chain saw atau gergaji mesin, dan lima meter kubik kayu olahan jenis belangeran.
“Bukti lain juga kami temukan di lokasi penangkapan, sebanyak 59 potong kayu belangeran dengan diameter berkisar 25 sentimeter hingga 55 sentimeter,” papar Eko.
Eko Novi menambahkan, meskipun kayu belangeran bukan termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi, tetapi perbuatan para pelaku menebang kayu di kawasan konservasi merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku saat ini sudah menjalani proses penyidikan pihak kepolisian, dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” ungkapnya. (TIM)