YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Selasa, 02 Juni 2009

PEMBALAK SUAKA MARGA SATWA DI LAMANDAU BERAKHIR DI TERALI BESI


LAMANDAU – BM
Aksi nekat sejumlah pembalak liar yang telah merambah hutan di kawasan Suaka Marga Satwa sungai Lamandau, Kabupaten Sukamara, membawa para tersangka di balik terali besi. Para pelaku berasal dari Pangkalan Bun dan Sukamara tersebut, berinisial Wdd, Rhn dan Mtn telah sering melakukan pembalakan, rupanya terkena batunya.
Ketiga pembalak tersebut berhasil ditangkap tim operasi seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah bersama Kelompok Pelestarian Ekosistem Lamandau, pada (4/5) lalu, lantaran telah kedapatan sedang menebang kayu di dalam kawasan Suaka Marga Satwa. “Saat ini ketiga pelaku sudah kami serahkan kepada Kepolisian Resort Sukamara untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah (BKSDA Kalteng), Eko Novi ketika dikonfirmasi melalui via telpon, kemarin.
Dikemukakannya, terungkapnya kasus penebangan liar di area Suaka Marga Satwa sungai Lamandau tersebut, berkat informasi dari masyarakat setempat yang melihat gerak gerik adanya praktek pembalakan liar yang kebetulan masuk dalam kawasan yang dilindungi oleh Pemerintah.
“Sebelum penangkapan kami telah melakukan pengamatan di lapangan. Dan sebelum pengamatan, kami mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ditengarai ada praktek ilegal logging yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Eko Novi mengemukakan, hasil operasi tim, selain berhasil menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah bukti lain, diantaranya satu unit truck, chain saw atau gergaji mesin, dan lima meter kubik kayu olahan jenis belangeran.
“Bukti lain juga kami temukan di lokasi penangkapan, sebanyak 59 potong kayu belangeran dengan diameter berkisar 25 sentimeter hingga 55 sentimeter,” papar Eko.
Eko Novi menambahkan, meskipun kayu belangeran bukan termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi, tetapi perbuatan para pelaku menebang kayu di kawasan konservasi merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku saat ini sudah menjalani proses penyidikan pihak kepolisian, dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” ungkapnya. (TIM)

Tidak ada komentar: