YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Kamis, 04 Juni 2009

PENYELAMATAN INVESTASI DI KALTENG PERLU PERPU

PALANGKA RAYA - BM

Pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) guna menyelamatkan sebagian investasi perkebunan di Kalimantan Tengah yang telanjur melakukan kegiatan dalam kawasan hutan.
``Perlu keberanian dari pemerintah melakukan terobosan hukum, khususnya untuk menjaga iklim investasi perkebunan dan pertambangan di daerah,’’ kata anggota Komisi IV DPR RI, Mukhtarudin, di Palangka Raya, Rabu (3/6).

Mukhtarudin merujuk Perpu serupa yang pernah dikeluarkan bagi 13 perusahaan yang boleh menambang secara terbuka di hutan lindung yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2004 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008.

Payung hukum darurat semacam itu diperlukan untuk mengakomodasi kebuntuan investasi yang sedang dan telah berjalan di Kalteng, seperti perusahaan perkebunan yang tengah mengurus perizinan mulai dari izin prinsip hingga proses hak guna usaha (HGU).

Pada beberapa kasus, Mukhtarudin mencontohkan, sebagian perusahaan yang hampir mengantongi HGU kemungkinan lahannya tidak terakomodasi dalam rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng yang masih dibahas dan akan ditetapkan.

``Semula hutan produksi, lalu dengan payung hukum yang memungkinkan saat itu seperti proses pelepasan kawasan hutan, dilakukan pengurusan HGU. Tetapi saat RTRWP nanti keluar justru tidak terakomodir sehingga statusnya tetap hutan produksi,’’ katanya.

Selain itu, Perpu juga diharapkan dapat menyelamatkan investasi yang telah berjalan dalam kawasan lahan yang bermasalah, antara hutan dan nonhutan.

Mukhtarudin keberatan bila investasi di lahan yang bermasalah hanya memiliki satu kesempatan daur tanam selama 25 tahun, dan setelah itu diwajibkan membongkar kebun, mencabut sawit, membongkar pabrik, dan menghutankan kembali wilayahnya beserta ganti rugi dan lain sebagainya.

``Kondisi seperti itu tidak baik untuk iklim dunia usaha. Jadi harus ada kearifan menjaga iklim investasi, jangan sampai tata ruang selesai timbul masalah baru,’’ ujarnya.

Ia menilai, Perpu harus ada agar pengusaha dapat bekerja dengan ketentuan-ketentuan sehingga penegakan hukum tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa melihat dampak yang ditimbulkan.

Payung hukum darurat tersebut, ditegaskannya, hanya berlaku bagi invetasi yang menjadi korban karena perubahan regulasi, sedangkan investasi baru tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. (TIM)

Tidak ada komentar: