YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Rabu, 03 Juni 2009

Rp 3,3 MILIAR DANA RAPEL DPRD BELUM DIKEMBALIKAN

Palangka Raya – BM

Sekitar Rp3,3 miliar dana rapel tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan belanja penunjang operasional pimpinan (BPOP) tahun 2006 belum dikembalikan oleh para anggota DPRD Provinsi Kalteng.

``Dari total dana yang harus dikembalikan Rp3.454.507.000 pada 2009, baru Rp152.336.000 atau 4,41 persen yang telah masuk kas daerah per 27 Mei lalu,’’ kata Kepala Kepala Sub Bagian Kas Daerah Setda Provinsi Kalteng, Ahmad Fajar Ansori, di Palangka Raya, Selasa (2/6).

Sebanyak 45 anggota DPRD Kalteng telah menerima dana TKI dan BPOP senilai Rp5,2 miliar pada akhir Desember 2006, sesuai PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan kedudukan keuangan anggora DPRD.

Setiap anggota DPRD menerima rapel TKI sekitar Rp108 juta namun setelah dipotong pajak hanya sebesar Rp86 juta, sedangkan pimpinan DPRD mendapat tambahan BPOP senilai Rp20 juta per orang per bulan selama setahun dalam 2006.

Namun aturan itu kemudian dibatalkan dan direvisi dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, sehingga semua anggota DPRD diwajibkan mengembalikan dana itu sebelum masa jabatannya berakhir.

Ahmad Fajar mengaku, tidak mengetahui alasan para anggota DPRD belum mengembalikan uang rapelan tersebut seraya berharap dana itu bisa segera dilunasi para anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir.

``Dana itu diambil dari APBD Kalteng, maka sesuai aturan tersebut memang harus dikembalikan. Tetapi kami selaku kas daerah tidak bisa menagih, hanya bisa menerima pengembalian dana tersebut,’’ kata Ahmad Fajar.

Ia menambahkan, kewenangan penagihan dana miliaran rupiah itu ada pada kepala daerah atau sekretaris daerah, sedangkan kas daerah hanya berwenang menerima dana dan memberi laporan atas dana yang diterima kas daerah.

Pengembalian dana itu selama ini dilakukan bertahap, dan target 2009 baru teralisasi 4,41 persen sedangkan pada tahun 2008 lalu pengembalian dana melebihi target, yakni dari Rp408.000.000 yang harus dikembalikan sebanyak Rp536.959.000 yang diterima kas daerah.

Beda Persepsi

Sementara itu, anggota DPRD Kalteng, Arief Budiatmo mengatakan, terdapat perbedaan persepsi di kalangan anggota DPRD yang menyebabkan banyak wakil rakyat itu belum mengembalikan dana rapel 2006.

``Sebagian menilai, penerimaan uang itu sah secara hukum sesuai peraturan yang terbit saat itu yang belum dicabut, sehingga tidak perlu dikembalikan. Penerimaan salah bila aturan sudah dicabut tapi uang baru dibagikan,’’ kata Arief.

Selain itu, penerimaan uang juga tidak memiliki tanda terima resmi karena Sekreriat DPRD mengirimkan lewat rekening sehingga sulit dijadikan alat bukti bila diajukan ke meja hijau.

``Jadi kalau kami mau nakal, tidak mengembalikan juga bisa, karena tidak ada tanda tangan maupun tanda terima lain,’’ kata Arief yang mengaku baru mengembalikan TKI senilai Rp86 juta pada bulan Mei 2009 atas dasar kesadaran diri sendiri.

Sementara sebagian anggota lain, termasuk Arief, menilai uang tetap harus dikembalikan meski secara angsuran setelah revisi PP Nomor 37 Tahun 2006 dengan PP Nomor 21 Tahun 2007.

Arief juga mempertanyakan pihak kas daerah yang meminta pengembalian dana TKI sebesar Rp91 juta per orang padahal anggota DPRD kala itu hanya menerima sebesar Rp86 juta.

``Tambahan dana Rp4 juta itu buat apa, apa buat dibagi-bagi pejabat di kas daerah atau untuk hal lain kami tidak tahu,’’ katanya. (TIM)

Tidak ada komentar: