YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Sabtu, 16 Mei 2009

KPU Kabupaten Sukamara Data Ulang Warga sebagai DPS Pilpres di 5 Desa


SUKAMARA- BM
Sesuai Undang-Undang No. 42 tahun 2008, tentang pemilu presiden dan wakil presiden, disebutkan bahwa daftar pemilih tetap pemilu legislatif digunakan sebagai DPS pemilu presiden dan wakil presiden. Karena itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, bakal melakukan pendataan ulang,terhadap lima desa di dalam Kcamatan Sukamara.
Hal itu dilakukan, karena data pemilih di dalam lima desa tersebut, dianggap perlu perbaikan total oleh beberapa pihak. Berdasarkan rapat koordinasi antara KPU Sukamara, dengan pihak pemerintah Daerah Sukamara, Badan Pusat Statistik (BPS), Panwaslu Kabupaten Sukamara dan PPK Sukamara, serta aparatur penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa, disepakati akan dilakukan pendataan ulang.
Lima desa yang akan dilakukan pendataan ulang diantaranya Desa Mendawai, Desa Padang, Desa Karta Mulya, Desa Muntai dan Desa Petarikan.
“Sesuai undang-undang memang yang dipergunakan sebagai DPS pilpres, adalah DPT pemilu legislatif 9 April lalu. Namun, karena beberapa pihak menganggap perlu adanya perbaikan total di beberapa desa, maka kami sepakati untuk dilakukan perbaikan. Dan pihak Disdukcapil maupun BPS, juga akan berperan dalam pendataan ini,” ujar Ketua KPU Sukamara, Baslinda Dasanita, kemarin (6/5).
Untuk menghindari adanya duplikasi pendataan oleh petugas kata dia, pihak KPU berinisiatif, dengan menggunakan sticker bertanda, telah terdaftar sebagai pemilih di setiap rumah penduduk yang telah didaftar oleh petugas.
Diakuinya, memang terdapat beberapa kendala dalam pemutakhiran data. Diantaranya adalah jadwal yang sangat pendek, yaitu deadline pengumuman DPS ditetapkan pada 11-17 Mei. Sedangkan dari DPS itu harus telah ditetapkan sebagai DPT, selambatnya pada tanggal 24 Mei 2009.
Selain itu juga, standar kompensasi bagi petugas pemutakhiran, juga tidak memadai untuk diterapkan di wilayah Kabupaten Sukamara, dibandingkan dengan besarnya tanggung jawab kerja para petugas yang dituntut bekerja secara ekstra.
Disebutkan, upaya untuk mewujudkan keakuratan DPT pilpres ini, selain dengan cara memaksimalkan kinerja petugas yang melibatkan RT/RW, juga memerlukan peran serta seluruh masyarakat, untuk berperan aktif memantau DPS yang akan diumumkan pada 11 mei nanti.
Sementara itu, pihak BPS Sukamara menilai, bahwa waktu yang disediakan dalam mengolah DPT ini sangatlah minim. Menurutnya, untuk menyiapkan data semacam itu memerlukan waktu satu hingga dua tahun.
“Pengalaman kami di statistik, mengolah data kependudukan memerlukan data satu hingga dua tahun. Sehingga kami menilai, bahwa waktu yang disediakan untuk persiapan pemutakhiran data ini sungguh sangat minim,” jelas staf BPS Sukamara, Gita Waluya. (TIM)