YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Sabtu, 20 Juni 2009

WAGUB: Jangan takut dengan LSM


PALANGKA RAYA-(BM)
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Achmad Diran, mengatakan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait adanya indikasi korupsi di suatu instansi pemerintah belum tentu semuanya benar, dan perlu kajian lebih mendalam lagi oleh pihak penerima laporan.
Oleh Karenanya, Diran mengingatkan pejabat tak perlu takut apabila memang melakukan tugasnya dalam koridor yang benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Meski demikian, Diran tidak menyalahi laporan LSM, malah laporan tersebut dapat dijadikan acuan kinerja pemerintah. Pasalnya, lembaga tersebut merupakan kontrol kerja dan mitra dalam melaksanakan pembangunan.
“Tidak semua laporan yang diajukan LSM itu benar, dari 10 laporan minimal 3 laporan yang benar selebihnya masih diperlukan investigasi mendalam untuk mengetahui kebenarannya,” kata wakil Gubernur Ir H Achmad Diran dalam sambutannya pada acara sosialisasi program antikorupsi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel, Selasa (16/6) kemarin.
Diran mencontohkan, dari sejumlah laporan yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari LSM belum tentu semuanya benar. “Dari ribuan laporan yang masuk ke kantor KPK, seratus yang benar itu sudah banyak,” katanya.
Diran menghimbau jajarannya untuk tidak takut jika ada LSM yang datang dan menyampaikan laporan terkait adanya kesalahan dalam program yang dijalankan. “Memang jika laporan tersebut benar akan diproses. Tapi yang tidak benar ditampung dulu,” imbuhnya.
Mantan Bupati Barito Selatan ini mengingatkan, jajarannya untuk tidak takut sebagai pengguna anggaran maupun pimpinan proyek, asalkan proyek yang dijalankan tersebut berada pada koridor yang benar dan tak ada yang fiktif.
”Sebagai pengguna anggran, atau pimpinan proyek ngga perlu takut, kalau sepanajang penggunaannya benar. Bisa dipertanggungjawabkan, yang benar tetap benar, tidak dibuat-buat alias piktif,” ucapnya.
Ditambahkan Diran, jika seandainya jajarannya dipanggil oleh aparat Kejaksaan untuk menjadi saksi dalam suatu kasus dugaan tindak pidana korupsi, agar tidak takut bersaksi dan mengambil langkah kooperatif agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Wagub juga akan meningkatkan kedisiplinan untuk jjaran dibawahnya, yakni, bupati/walikota. Peningkatan kedisiplinan tersebut yaitu dengan memerintahkan kepala daerah tingkat dua untuk melapor ke Gubernur atau Wagub jika pergi keluar daerah.
Menurutnya, hingga kini sebagian besr kepala daerah yang ada di Kalteng memang ijin terlebih dahulu, namun, masih ada yang bandel dan baru memberi tau kalau sudah berada di luar daerah.
“Saya minta Inspektorat untuk membuat surat kepada semua bupati/walikota se Kalteng agar meminta ijin terlebih dulu jika harus keluar Kalteng,” pungkas Achmad Diran. (AU*TIM)

464 SISWA TIDAK LULUS TAHUN INI


Kalteng (BM)
Hasil ujian nasional tingkat SMK/SMU/MA di Provinsi Kaliman Tengah diumumkan oleh pihak sekolah masing-masing, Rabu (17/6). Pengumuman hasil terlambat dari jadwal, yang seyogianya dimumumkan pada tanggal 12 Juni lalu.
Dari 12.306 siswa SMK/SMU/MA yang mengikuti UN se-Kalteng yang tidak lulus UN sebanyak 464 siswa. Banyaknya siswa yang tidak lulus ujian ini, khususnya di Kota Palangka Raya, dari pantauan Radar Sampit, banyak siswa yang tidak lulus berteriak histeris bahkan jatuh pingsan tak sadarkan diri.
Berbeda dengan siswa yang lulus. Mereka meluapkan kegembiraannya dengan mencorat-coret pakaian seragamnya, dan kompoy dijalanan. Tak peduli dengan larangan mencorat-coret baju seragam, dan bahaya dari kecelakaan lalu lintas.
Di SMK 3 Palangka Raya, misalnya. Sekolah yang terletak di Jalan RA Kartini ini, peserta UN sebanyak 170, namun yang lulus 115 orang siswa. Sementara yang tidak lulus sebanyak 55 orang. Sejumlah siswa yang tidak lulus, tak kuasa menyimpan rasa kekecewaannya.
Hal serupa juga terjadi di SMA 3 Palangka Raya. Dari 180 orang siswa dan siswi yang mengikuti Ujian Nasional, sebanyak 61 orang dinyatakan tidak lulus. Di SMA 1, dari 230 orang yang mengikuti UN, sebanyak 53 orang tidak lulus, sementara di SMK 1 dari sebanyak 104 orang yang mengikuti UN ada sebanyak 40 orang yang dinyatakan tidak lulus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hardy Rampai. Mengatakan dari 12.306 siswa SMK/SMU/MA yang mengikuti UN di Kalteng, yang lulus tercacat sebanyak 11.842 peserta, dengan prosentase kelulusan 96 persen.
Dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng, daerah yang memiliki tingkat kelulusan yang cukup baik, dengan mencapai tingkat kelulusan 99 persen, yakni Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Kapuas.
“Hanya tiga daerah daerah yang memiliki tingkat kelulusan 99 persen. Sedangkan daerah kabupaten/kota yang lainnya rata-rata tingkat kelulusan dibawah 90 persen,” ujar Hardy, tak merinci kdaerah mana saja yang memiliki tingkat kelulusan paling kecil.
Hardy menambahkan, bagi siswa-siswi yang tidak lulus UN, dapat mengikuti UN paket C yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni mendatang. “Bagi yang dinyatakan tidak lulus silahkan mendaftarkan diri mengukuti paket ujian paket C,” pungkasnya. (AU*TIM)

KOBAR RAIH ADIPURA YANG KETIGA KALINYA


Pangkalan Bun, Kalteng, (BM)

Penghargaan Adipura yang diraih Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga tahun berturut-turut memberikan dampak terhadap kedatangan wisatawan ke wilayah itu.

"Perolehan Adipura bagi Kobar, memberikan manfaat terhadap kunjungan wisatawan yang kian meningkat. Kota yang bersih, memancing kedatangan wisatawan , mereka lebih lama tinggal di sini," kata Bupati Kobar Ujang Iskandar, di Pangkalan Bun, Kamis.

Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah (Bappeda) Kobar kunjungan wisatawan ke Kobar khususnya ke Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) terus mengalami kenaikan.

Pada tahun 2007 misalnya tercatat jumlah wisatawan mencapai 2.961 orang, atau naik mencapai 100 persen karena pada tahun 2006 kunjungan wisatawan ke TNTP hanya sekitar 1.997.

TNTP adalah Suaka Margasatwa seluas 305.000 hektare yang terdapat lokasi perlindungan orang utan (Pongo pygmaeus) dan bekantan (Nasalis larvatus)

Kenaikan tersebut akibat afek dari diraihnya Adipura yang dalam upaya mendapatkannya didukung semua elemen masyarakat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang bersama-sama menjaga kebersihan Kota Pangkalan Bun," kata Ujang.

Menurut Ujang kebersihan kota berdampak luas terhadap pembangunan Kobar, salah satunya tingkat penghunian kamar hotel dan losmen dan akomodasi kian membaik.

Sementara itu, sebelumnya konsultan pengembangan pariwisata, Dr Ing Pratiwo, mengatakan perkembangan sektor pariwisata di Kalteng relatif stagnan sebab kurangnya promosi, meski potensi dan nilai jualnya cukup menjanjikan.

"Selama ini sisi promosi untuk mengetahui informasi pariwisata di Kalteng sangat minim. Seharusnya wisatawan sudah tahu tentang Kalteng dan pariwisatanya sejak di Jakarta," katanya.

Selain kurangnya promosi, kurang berkembangnya pariwisata di Kalteng lantaran keterbatasan sarana dan prasasarana pendukung seperti akses transportasi dan penginapan yang memadai.

Saat ini sejumlah infrastruktur, seperti jalan penghubung dan hotel, bahkan baru mulai dibangun untuk mendukung pariwisata. (tim)

PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DAN PERKEBUNAN YANG BELUM MENGANTONGI IZIN DARI MENTERI KEHUTANAN DILARANG BEROPERASI

PALANGKA RAYA- (BM)
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi K Anwar menyambut baik surat edaran Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, terkait larangan terhadap perusahan pertambangan dan perkebunan yang belum mengantongi izin dari Menteri Kehutanan (Menhut) untuk tidak beroperasi.
Menurut Wahyudi, saat ini di daerah Kotim ada tiga perusahan pertambangan biji besi yang sudah eksploitasi. Selain itu juga ada beberapa perusahan pertambangan pasir sirkon. Namun, terkait dengan surat edaran gubernur. Izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, tak bertentangan dengan peraturan yang ada.
”Sejauh ini terkait dengan surat edaran gubernur. Izin yang dikeluarkan hampir keseluruhannya berada di kawasan kebun. Sehingga izin eksploitasi berhubungan dengan pemilik kebun sebagai pemegang izin hak guna usaha (HGU). Jadi tak perlu menunggu izin dari Menhut,” ujar Wahyudi, saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (17/6) kemarin.
Meninggung ada sejumlah perusahan perkebunan mendapat izin lokasi berada di kawasan hutan. Diakui Wahyudi, memang ada perusahan perkebunan yang memperoleh izin lokasi berada di kawasan hutan. Namun, ia menolak kalau itu melanggar aturan, karena semua perizinan yang dikeluarkan saat itu berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tenhtang RTRWP.
”Perusahan perkebunan yang memperoleh izin lokasi dan sekarang sudah beroperasi. Semuanya berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP. Baru kemudian surat edaran Menhut tahun 2007, melarang kepala daerah mengeluarkan izin lokasi di kawasan hutan. Jadi tidak mungkin berlaku surut kebelakang,” jawabnya.
Akan tetapi, ucap Wahyudi, sebagai kepala daerah, ia taat azas hukum yang berlaku. Oleh karennya, perusahan yang meminta izin lokasi yang kebetulan berada di kawasan hutan, setelah surat edaran Menhut keluar, ia telah menyarankan perusahan tersebut menguruskan izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut.
”Banyak investor perkebunan yang akan masuk ke wilayah Kotim, namun karena semuanya lahan yang ada masuk dalam kawasan HP. Maka untuk sementara kita finding dulu. Memang ada beberapa perusahan perkebunan yang belum selesai pengurusan izinnya namun sudah beroperasi. Misalnya perushan perkebunan PT Agro Bukit,” bebernya.
Kembali ditanya, ada beberapa kawasan hutan dilepas menjadi kawasan perkebunan di wilayah Kotim saat ini. Berdasarkan RTRWP Nomnor 8 tahun 2003. Padahal RTRWP yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan tersebut belum mendapat pengesahan dari pusat. Wahyudi tetap bersikeras kebijakan atau izin yang dikeluarkan saat itu sesuai dengan pereturan yang ada.
”Peraturan tersebut merupakan prodak hukum. Nah bila kemudian, baru keluar surat edaran Menhut, tidak mungkin berlaku surut kebelakang. Untuk izin yang baru setelah surat edaran Menhut keluar, maka sejak itu pula izin perkebunan di finding semua,” pungkas Wahyudi. (AU*TIM)

KEPALA DESA JANGAN JUAL TANAH KE INVESTOR

PALANGKA RAYA- (BM)
Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) harus menjaga lingkungan, jangan sampai menjual tanah karena alasan ekonomi. Jika masyarkat terus menjual tanahnya, orang Kalteng hanya bisa jadi ”penonton” karena tanah semua dikuasi orang luar.
”Saya tegaskan kembali. Kepada masayarkat, atau kepala desa, jangan sekali-kali menjual tanah, terutama tanah di sekitar desa kepada perusahan perkebunan, lebih baik mengelola sendiri dari pada menjadi penonton,” ujar Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran, di Palangka Raya, Sabtu (13/6) lalu.
Menurut Achmad Diran, sebagian tanah Kalteng memang sudah dikuasi investor, terutama perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut tidak bisa disalahkan pemerintah provinsi, karena hampir 99 persen perizinan lokasi dikeluarkan oleh bupati setempat. ”Kalau provinsi hanya mengeluarkan izin lokasi bagai perusahan lintas kabupaten,” ungkap Wagub.
Dikemukakannya, kedepan dalam rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Kalteng yang baru, pemerintah selektif mengelaurkan izin lokasi bagi perkebunan kelapa sawit. Selain itu perkebunan kepala sawit juga dwajibkan bermitra dengan masyarakat setempat.
”Nanti kalau ada izin yang baru, dalam izin tersebut kita mewajibkan setiap perusahan perkebunan melibatkan masyarakat setempat masuk sebagai petani plasma. Plasma itu intinya ada, dan dikelola oleh perusahan, dan plasma yang dikelola oleh masyarakat, antara 1-2 hektar per kepala keluarga,” katanya.
Menyingggung penyelesaian RTRP Kalteng, menurut Wagub mudah-mudahan bulan Oktober 2009 sudah selesai. Namun demikian, Wagub tak tertalu berharap bisa selesai tepat waktu, mengingat kondisi politik saat ini, apalagi RTRWP yang dibahas di pusat tak hanya milik Kalteng namun juga dari provinsi yang lain.
”Sebagaiamana kita ketahui RTRWP bukan hanya Kalateng, ada 18 RTRWP se-Indonesia, namun yang sudah masuk ke DPR RI hanya dua daerah, yakni Kalteng dan Kalsel. Jadi kita tak terlalu berharap itu bisa segera terselesaikan,” ucap Wagub.
Wagub menambahkan, bagi Kalteng RTRWP yang baru ini untuk pertama kalinya disahkan oleh pusat. Sebab RTRWP Nomor 8 Tahun 2003 lalu yang digunakan oleh Provinsi Kalteng belum mendapat pengesahan dari pusat, sehingga wajar pembahasan RTRWP yang baru begitu sulit dan rumit, sehingga memakan waktu yang begitu lama.
” Bagi Kalteng perlu kita ketahui bersama. RTRWP ini baru pertama kali yang disahkan oleh pusat. Selama ini memakai acuan tata ruang berdasarkan RTRWP Nomor 8 tahun 2003 yang belum disahkan oleh pusat,” ungkap Achmad Diran.
Kembali ia menambahakan, daloam RTRWP yang baru pemerintah daerah mengusulkan kawasan hutan sebesar 56 persen dari jumlah luas provinsi Kalteng, meliputi Taman Nasional, Hutan Lindung, dan HTI. ”Jumlah ini tentu lebih besar dibandingkan peruntukan lainnya,” pungkas Wagub Kalteng. (AU*TIM)

45 ANGGOTA DPRD NGEYEL

PALANGKA RAYA (BM)
Kurang dari tiga bulan lagi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk masa periode 2004-2009 purnabakti. Namun, 45 Anggota DPRD Provinsi Kalteng masih ngeyel dan masih meninggalkan sisa utang pengembalian rapelan ke kas daerah senilai Rp 3,2 miliar, dari jumlah rapelan yang diterima senilai Rp 5,2 miliar.
Pengembalian rapelan yang terlanjur diterima pada akhir Desember 2006 lalu terpaksa dikembalikan lagi. Kewajiban pengembalian terkait dekeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
“Berkenaan dengan PP tersebut dana rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan belanja penunjang operasional pimpinan (BPOP) tahun 2006 yang terlanjur diserahkan ke anggota dan pimpinan DPRD Kalteng harus dikembalikan ke kas daerah,” ujar Kepala Biro Keuangan Setdaprov Kalteng, Dra Susie, di Palangka Raya, Senin (8/6).
Menurut Susie, jika dalam tenggat waktu tersebut masih belum dikembalikan, pihaknya akan menagih dana tersebut melalui sekretaris Dewan (Sekwan). Mekanisme penagihan pun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Memang sebagian sudah ada yang melunasi dana rapelan tersebut namun saya masih belum tahu persis jumlahnya, karena hal tersebut merupakan kewenangan Sekwan sebagai pengguna anggaran di DPRD,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kas Daerah Setda Provinsi Kalteng, Ahmad Fajar Ansori, membeberkan jumlah dana rapelan TKI dan BPOP yang keluar dari kas derah untuk 45 anggota DPRD Kalteng, senilai Rp 5,2 miliar pada akhir Desember 2006. Hal tersebut sesuai PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan kedudukan keuangan anggora DPRD.
Dana rapelan yang diterima, setiap anggota DPRD menerima rapel TKI sekitar Rp.108 juta namun setelah dipotong pajak hanya sebesar Rp86 juta, sedangkan pimpinan DPRD mendapat tambahan BPOP senilai Rp20 juta per orang per bulan selama setahun dalam 2006.
“Aturan itu kemudian dibatalkan dan direvisi dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, sehingga semua anggota DPRD diwajibkan mengembalikan dana itu sebelum masa jabatannya berakhir,” katanya. “Total dana yang harus dikembalikan sekitar Rp. 3, 4 miliar pada 2009. Namun baru dikembalikan sekitar Rp152 juta atau sekitar 4,41 persen yang telah masuk kas daerah per 27 Mei lalu," timpalnya.
Dia menambahkan, kewenangan penagihan dana miliaran rupiah itu ada pada kepala daerah atau sekretaris daerah, sedangkan kas daerah hanya berwenang menerima dana dan memberi laporan atas dana yang diterima kas daerah.
”Pengembalian dana itu selama ini dilakukan bertahap dan target 2009 baru teralisasi 4,41 persen sedangkan pada tahun 2008 lalu pengembalian dana melebihi target, yakni dari Rp 408 juta yang harus dikembalikan sekitar Rp. 536 juta yang sudah diterima kas daerah,” bebernya. (alfred*TIM)

BPK TEMUKAN POTENSI KERUGIAN RATUSAN MILYAR

PALANGKA RAYA- (BM)
Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Palangka Raya menemukan potensi kerugian negara yang nilainya berjumlah Rp. 331,96 miliar. Kebocoran tersebut dari 38 temuan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun anggaran 2008.
Dari 38 temuan hasil pemeriksaan BPK menemukan 26 kasus, senilai Rp. 212,79 miliar yang merupakan kelemahan dalam desain dan penerapan sistem pengendalian intren, dan temuan sebanyak 11 kasus, senilai Rp. 119,17 miliar yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Menurut Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng, Mampan Manalu, temuan-temuan tersebut dapat dikelompokan kedalam dua bentuk penyimpangan, yakni yang mengganggu kewajaran penyajian laporan keuangan sebanyak 16 kasus, senilai Rp 37,62 miliar.
”Selain itu kami juga menemukan penyimpangan penyimpangan terhadap kriteria atau peraturanyang telah ditetapkan temuan sebanyak 22 kasus, senilai Rp. 294,62 miliar,” ujarnya, dalam keterangan pers di ruang rapat pimpinan DPRD Kalteng, sesaat setelah mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD Kalteng dengan agenda penyerahan LHP atas LKPD provinsi Kalteng tahun anggaran 2008, kepada Ketua DPRD Kalteng dan Gubernur Kalteng, Senin (8/6) lalu.
Dikemukakannya, dampak yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan-penyimpangan tersebut, diantaranya timbulnya indikasi kerugian daerah yang terjadi pada enam temuan, senilai Rp. 1,33 miliar, dan adanya kekurangan penerimaan daerah yang terjadi pada tujuh temuan senilai Rp. 3,23 miliar.
”Sisanya temuan sebanyak 25 kasus, senilai Rp. 327 miliar yang merupakan temuan administratif,” ungkap Mampan Manalu. Seraya mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut BPK RI yakin bahwa pemeriksaan BPK RI memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat atau opini.
”Dasar pertimbangan kami dalam menetapkan opini dalam laporan hasil pemeriksaan yang kami akan serahkan adalah, meliputi adanya piutang PBB yang dilaporkan tidak didukung bukti sebedsar Rp. 1.816.003.137 miliar. Terdapat SPJ yang tidak benar senilai Rp. 828.406 juta, terdapat pengelolaan dana diluar APBD senilai Rp. 881 juta, dan pengendalian interen yang lemah atas penyaluran bantuan sebesar Rp. 1,161.300.000,” timpalnya.
Namun demikian, ucap Mampan, sebenarnya masih ada temuan lain yang bisa signifikan pengaruhnya terhadap kinerja penyusunan LKPD Provinsi Kalteng. Diantaranya realisasi belanja modal di beberapa SKPD, minimal sebesar Rp. 11,21 miliar tidak menghasilkan aset tetap.
”Permasalahan ini cukup memadai jika ditambahkan disclosure pada CALK akun belanja modal, karena sevara jumlah belanja sudah benar sehngga tidak menjadi pertimbangan opini. Oleh karena ini temuan tersebut cukup kami masukan kedalam LHP sebagai bahan perbaikan kedepan,” katanya.
Hal lain katanya, penggunaan dana cadangan sebesar Rp. 9,44 miliar salah dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial organisasi kemasyarkatan, seharusnya sebagai belanja langsung SKPD. ”Namun kami masih ragu apakah permasalahan ini dapat masuk dalam poin kesesuaian dengan SAP mengingat dalam SAP tidak ada pernyataan yang mengatur penganggaran belanja pengguna dana cadangan,” jelasnya.
Dalam keterangan pers tersebut, Mampan Manalu tak sendiri, hadir juga Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, bersama Wakil Gubernur Achmad Diran, Ketua DPRD Kalteng, R. Atu Narang, Wakil Ketua I Paujiah, Wakil Ketua II Bambang Suryadi, Setda Prov. Kalteng Tampunah Sinseng dan Sekwan Farid Yusran.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng, mengklarifikasi hasil laporan BPK RI Perwakilan Kalteng tersebut. Menurut dia, laporan BPK yang sudah disampaikan ke DPRD dan Gubernur Kalteng sudah menjadi milik publik, oleh karenanya ia pun merasa perlu meluruskan, agar ada kesamaan persepsi mengenai laporan tersebut. Mengingat laporan tersebut masih ada waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk memperbaikinya.
”Karena laporan BPK sudah menjadi milik publik, saya mengharapkan ada kesepahaman antara semua publik. Dalam arti karena ini temuan, jangan sampai ada imet provinsi menutup-nutupi dan provinsi tidak terbuka, dan tentunya BPK dalam hal ini juga memberi penjelasan sebatas kewenangan BPK, sebab BPK adalah lembaga negara,” katanya.
Namun demikian kata Gubernur, ia tidak bisa memberi penjelasan banyak terkait dengan temuan BPK tersebut. Akan tetapi pihaknya memberi penjelasan setelah 60 sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. ”Sejak hari ini saya langsung perintahkan kepala dinas dan SKPD pengguna anggran untuk segera memberikan tanggapan berkenaan dengan hasil pemeriksaan BPK ini,” pungasnya. (Lap Alfred*TIM)