YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Rabu, 03 Juni 2009

TIGA PIMPINAN DEWAN MENJALANI PEMERIKSAAN


Untuk Pertama Kali Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,8 Miliar.


PALANGKA RAYA – BM

Kemarin, Tiga unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Wakil Ketua I) dan Djambran Kurniawan (Wakil Ketua II) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Ketiga unsur pimpinan dewan kota Palangka Raya yang baru naik statusnya oleh Kejati Kalteng dari saksi ke tersangka pada tanggal 22 Mei yang lalu, diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana SDM di sekretariat dewan yang merugikan negara Rp 2,8 miliar tahun anggaran 2006 lalu. Mereka diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Dalam keterangannya semasa diperiksa jadi saksi untuk dilimpahkan berkas pemeriksaan ke Jaksaan Penuntut Umum (JPU) yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi maupun tersangka sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan tiga pimpinan dewan, masing-masing Aris M. Narang, Yurikus Dimang, dan Djambran Kurniawan, jadi tersangka,” ujar kepala Kejati Kalteng M. Farella melalui Assistent Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Yuqaiyum Hasib di Palangka Raya, Senin (25/5) kemarin.
Menurut Yuqaiyum ketiga tersangka tersebut akan dipanggil kembali oleh penyidik Kejati Kalteng untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana SDM sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan, tahun anggaran 2006. Surat Pemanggilan telah dikirim pada tanggal 22 Mei lalu.
“Mereka kita panggil untuk diperiksa kembali pada 27 Mei 2009. Ketiganya diperiksa bukan lagi sebagai saksi, namun sebagai tersangka. Surat Perintah Penyidikan, untuk Aris M. Narang dengan nomor : Print-08/Q.2/Fd/05/2009, Yurikus Dimang dan Nomor : Print-09/Q.2/Fd/05/2009, dan Jambran Kurniawan dengan nomor : Print-10/Q.2/Fd/05/2009,” tutur Yuqaiyum. Apakah ketiga pimpinan dewan tersebut juga akan ditahan setelah pemeriksaan nanti, ditanya demikian, Yuqaiyum menolak memberikan keterangan lebih jauh. “Kita tidak mau berandai-andai. Kita lihat hasil penyelidikannya nanti, tunggu saja setelah pemeriksaan tanggal 27 Mei nanti,” ungkapnya.
Menyinggung, kapan waktu ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya masuk persidangan. Lagi-lagi Yuqaiyum menolak merincinya. “Kita tunggu saja. Seperti anda lihat di depan kami sudah siap setumpuk berkas perkara, dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ujarnya, seraya menunjuk 16 Bundel berkas perkara setebal kurang lebih 2000 halaman per bundel.
Dengan ditetapkannya tiga pimpinan dewan kota Palangka Raya tersebut sebagai tersangka, kata Yuqaiyum, sejauh ini Kejati Kalteng sudah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana pengembangan SDM yang merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan tahun anggaran 2006.
“Lima tersangka lainnya, yakni tiga anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan (Mantan Ketua Komisi III), Agus Romansyah (Mantan Ketua Komisi I), dan Junaidi (Mantan Ketua Komisi II). Dua lainnya, mantan Sekretaris Dewan Beker Simon dan Mantan Bendahara Dewan Haironimah,” pungkasnya. (TIM)

Tidak ada komentar: