YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Selasa, 02 Juni 2009

DUGAAN KORUPSI 1 MILIAR LEBIH ATAS PELEPASAN ASET KOTIM


SAMPIT – BM
Cap Kejaksaan Tebang Pilih dalam menangani kasus, nampaknya masih berlaku bagi institusi penegak hukum yang satu ini. Pasalnya, hingga saat ini penanganan kasus terkait dum 44 rumah dinas (Rumdin) milik Pemkab Kotawaringin Timur yang melibatkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi K. Anwar masih tidak jelas. Padahal informasi terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, telah mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menyelidiki dan mengumpulkan full data terkait pelepasan aset daerah yang dinilai banyak pihak telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah lebih.
Hal tersebut juga diakui Kepala Kejati Kalteng, M. Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipendum), Johnnyzal P. Salim. Menurut Dia, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan penanganan kasus dari pihak Kejari Sampit.
“Hingga saat ini, kita masih belum menerima laporan terkait penanganan kasus pelepasan aset daerah di Kotim, dari Kejari setempat,” ujar Kasipendum Kejati Kalteng kepada salah satu media kalteng ketika dimintai keterangannya.
Menyinggung sikap Kejati masih tebang pilih dalam menangani kasus Korupsi di Kalteng, Johnnyzal dengan tegas membantah tudingan tersebut. “Siapa bilang kita tebang pilih. Semua penanganan kasus melalui proses secara bertahap dan memerlukan bukti-bukti yang kuat. Kalau memang betul ada pelepasan aset daerah dan terindikasi merugikan keuangan negara, pasti akan kita tangani,” ungkapnya.
Pengakuan Johnnyzal, yang tidak mengetahui adanya kasus terkait pelepasan aset daerah Kotim, yang disebut-sebut melibatkan Bupati Kotim, Wahyudi K. Anwar tersebut nampaknya bertentangan dengan pengakuan dua pejabat lama, beberapa waktu lalu, yakni Daniel Tombe Marung dan Sabrani Gozali. Melalui Assistent Intelijen Kejati Kalteng, Agus Darmawan, pernah mengatakan Kejari Kalteng akan terus melakukan penyelidikan, terkait dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim, bahkan aparat Kejati Kalteng berjanji dalam waktu dekat akan memeriksa satu persatu orang yang dimungkinkan terlibat dan mengetahui lebih dalam kasus tersebut.
Dikemukakannya, salah satunya adalah Bupati Kotim, Wahyudi K. Anwar, mengingat kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Kejari sampit. Bahkan, mantan Kejari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara ini, menyebutkan Kejari Sampit sudah menyerahkan tiga bundel dokumen hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Dokumen-dokumen laporan itu sudah kami terima, berkasnya tebal dan banyak, tapi kami masih menunggu dua dokumen lagi dari Kejari Sampit. Antara lain, menyangkut SK-SK Bupati yang diterbitkan terkait pelepasan aset Pemda Kotim,” kata Agus.
Saat itupun, Agus menegaskan Intel Kejati Kalteng sudah mengirimkan surat dan bahkan menelpon ke Kejari Sampit agar secepatnya melengkapi berkas susulan tersebut.
“Paling lambat dalam minggu-minggu ini juga, bila data-data susulan itu sudah lengkap, kita akan langsung melakukan pemeriksaan. Pokoknya tenang saja, setiap kasus yang ditangani di Intel, tidak pernah mandeg. Kita bergerak cepat, bila sudah dirasa cukup kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, baru ditetapkan tersangkanya,” tandas Assintel.
Saat ditanya siapa-siapa yang nanti akan diperiksa, Agus dengan lugas menjawab tentu orang-orang yang terkait dengan pelepasan aset Pemda. Antara lain, sebutnya, pejabat yang mengeluarkan SK, siapa pelaksananya, dan siapa yang menawarkannya, terus berkembang sampai menyangkut harga berapa aset tersebut dijual.
Seperti diketahui, penyelidikan dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim terus berlanjut dan sesuai prosedur, karena dinilai dugaan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 Miliar. Aparat Kejaksaan mengusut dugaan kerugian negara dari pelepasan aset daerah berupa 44 kapling tanah dan rumah Dinas di Kotawaringin Timur. Menurut Gandhi, pelimpahan penanganan perkara murni karena kewenangan dan Kejari tidak berwenang dengan alasan dugaan yang lebih besar.
Mencuatnya kasus pelimpahan aset-aset Pemda di Kalteng ini juga mendapat perhatian serius dari Gubernur Kalteng A. Teras Narang. Meski tidak menyebut secara gamblang, saat penyerahan DIPA dan DPA 2009 di depan para Bupati dan Wali kota se-Kalteng waktu lalu, Teras menyatakan kekecewaannya.
Gubernur menegur jajarannya yang dinilai tidak becus mengelola aset daerah karena tidak pernah dapat menyelesaikannya dengan baik. ”Untuk tahun depan, tidak ada lagi aset Pemda yang bisa hilang begitu saja, dan tidak ada lagi mobil dinas yang hilang dari Registrasi. Semua harus ditata dengan benar,” kata Teras Narang dengan nada suara meninggi. (TIM)

PEMBALAK SUAKA MARGA SATWA DI LAMANDAU BERAKHIR DI TERALI BESI


LAMANDAU – BM
Aksi nekat sejumlah pembalak liar yang telah merambah hutan di kawasan Suaka Marga Satwa sungai Lamandau, Kabupaten Sukamara, membawa para tersangka di balik terali besi. Para pelaku berasal dari Pangkalan Bun dan Sukamara tersebut, berinisial Wdd, Rhn dan Mtn telah sering melakukan pembalakan, rupanya terkena batunya.
Ketiga pembalak tersebut berhasil ditangkap tim operasi seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah bersama Kelompok Pelestarian Ekosistem Lamandau, pada (4/5) lalu, lantaran telah kedapatan sedang menebang kayu di dalam kawasan Suaka Marga Satwa. “Saat ini ketiga pelaku sudah kami serahkan kepada Kepolisian Resort Sukamara untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah (BKSDA Kalteng), Eko Novi ketika dikonfirmasi melalui via telpon, kemarin.
Dikemukakannya, terungkapnya kasus penebangan liar di area Suaka Marga Satwa sungai Lamandau tersebut, berkat informasi dari masyarakat setempat yang melihat gerak gerik adanya praktek pembalakan liar yang kebetulan masuk dalam kawasan yang dilindungi oleh Pemerintah.
“Sebelum penangkapan kami telah melakukan pengamatan di lapangan. Dan sebelum pengamatan, kami mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ditengarai ada praktek ilegal logging yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Eko Novi mengemukakan, hasil operasi tim, selain berhasil menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah bukti lain, diantaranya satu unit truck, chain saw atau gergaji mesin, dan lima meter kubik kayu olahan jenis belangeran.
“Bukti lain juga kami temukan di lokasi penangkapan, sebanyak 59 potong kayu belangeran dengan diameter berkisar 25 sentimeter hingga 55 sentimeter,” papar Eko.
Eko Novi menambahkan, meskipun kayu belangeran bukan termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi, tetapi perbuatan para pelaku menebang kayu di kawasan konservasi merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku saat ini sudah menjalani proses penyidikan pihak kepolisian, dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” ungkapnya. (TIM)