YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Senin, 11 Mei 2009

Pelanggaran Amdal Adalah Kriminal


NANGA BULIK – BM
Minimnya perusahaan di wilayah Kabupaten Lamandau membuat dokumen analisis mengendai dampak lingkungan (Amdal) disesalkan banyak kalangan. Disinyalir para investor yang belum membuat Amdal, hanya ingin mengeruk keuntungan tanpa memperhatikan masyarakat, dan lingkungan sekitarnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Arie Rompas SE mengatakan, hingga hari ini dokumen amdal hanya dijadikan sebagai pelengkap dari sebuah proses perizinan, karena amdal hanya dipandangan dari aspek administrasi saja.
Dokumen tersebut (Amdal, Red), bebernya, dianggap bukan manjadi aspek yang strategis dan pokok dalam proses pemanfaat sumberdaya alam dan pengelolaan ruang dan lingkungan hidup. Padalahal apabila dilihat dari dampak yang akan di timbulkan karena kesalahan pengelolaan lingkungan (amdal) berakibat fatal bagi kehidupan manusia bahkan mengancam nyawa manusia.
“Memang, apabila dilihat dari administrasi dan formalitas aturan yang berlaku dari proses pengajuan dokumen amdal dan perusahan yang melanggar amdal sulit untuk dikenai sanksi, kecuali perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat baku mutu lingkungan,” bebernya saat dikonfirmasi oleh beberapa media, kemarin.
Dan lagi-lagi sanksinya hanya sanksi administrasi yaitu perusahaan tersebut wajib memenuhi dokumen lingkungan hidup, sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang (UU) No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tapi lanjutnya, apabila dipandang dari sudut yang berbeda, justru masalahnya akan berbeda apabila perusahaan tersebut terbukti terjadi pencemaran dilingkungan usahanya. Dalam kasus seperti ini, perusahaan dan penyusun amdal bisa kena sanksi pidana.
Dalam UU 23/1997, urainya, ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sampai Rp 750 juta, bahkan dalam draf perubahan undang-undang itu, yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR, ancaman dendanya bisa sampai Rp 5 miliar.
Lebih jauh Arie mengungkapkan, pada hakekatnya Analisis dampak lingkungan ini merupakan kajian ilmiah tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan yang menjadi bahan masukan untuk memutuskan apakah suatu usaha layak atau tidak.
Namun, fakta yang terjadi banyak usaha atau kegiatan yang berjalan bersamaan dengan kajian amdal.
"Harusnya amdal dulu, baru suatu usaha dimulai. Bahkan banyak perusahaan yang berjalan dan diterbitkan tanpa dokumen amdal, apalagi perusahaan di daerah yang jauh dari kontrol masyarakat dan pejabat daerah yang memberikan ijin yang hanya mengejar keuntungan,” ungkapnya.
Melihat kondisi ini, dari segala bentuk aspek kebijakan yang dikeluarkan daya dukung ekologi bukan menjadi hal yang penting bagi pemerintah di negeri ini, peraturan dibuat hanya untuk disiasati untuk di langgar.
Padahal faktanya, akibat salah pengeloalaan lingkungan mengakibatkan bencana yang bisa merengut nyawa manusia seperti kejadian di lumpur Lapindo, bencana Situ Gintung, kasus Newmont di teluk Buyat dan bencana banjir dan longsor yang sering terjadi akhir-akhir ini merupakan kesalahan pengelolaan lingkungan oleh usaha-usaha industri yang ekstraktif.
Karena dampaknya yang bisa menimbulkan pencemaran, bencana ekologis dan bahkan bisa menghilangkan nyawa orang lain, bahkan korbannya bisa mencapai ribuan orang.
“Melihat dampak dan cakupanya yang begitu luas akibat kesalahan pengelolaan lingkungan sehingga seharusnya pelanggar dokumen amdal merupakan tindakan kriminal yang harus kenai sanksi pidana yang berat,” ucapnya dengan serius.
Bupati Lamandau Marukan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan Pemkab Lamandau, masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya taat melaksanakan ketentuan dibidang lingkungan hidup (LH). Padahal sesuai UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan LH, setiap perusahaan wajib untuk memenuhi aturan yang ditentukan.
Bupati Marukan mengharapkan kepada instansi tekhnis seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), dan Dinas Pertambangan dan Energi (DIstamben), untuk segera melaksanakan program penataan dan pengawasan serta pengendalian pencemaran lingkungan.
“Progam dimaksud kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum lingkungan melalui pembentukan tim inspeksi gabungan, guna mengecek ketaatan perusahaan dalam melaksanakan semua ketentuan peraturan perundangan,” jelas Marukan.
Tim juga, lanjut Marukan, termasuk mengecek pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan pada setiap perusahaan yang ada di wilayah Bumi Bahaum Bakuba. tujuannya, agar tidak terjadi permasalahan lingkungan yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat dan daerah. (TIM)

Tidak ada komentar: