YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Senin, 11 Mei 2009

30 Ribu Ha Lahan Hilang


NANGA BULIK (BM)
Pemkab Lamandau harus bertindak. Persoalan tata batas Lamandau-Sukamara jangan sampai merugikan Bumi Bahaum Bakuba. Sikap ngotot dan tidak mau menerima masukan yang diperlihatkan pihak Sukamara harus diimbangi dengan upaya lain yang menguntungkan daerah.
Terkait hal tersebut Bupati Lamandau Marukan mengatakan, Lamandau berpotensi kehilangan wilayah seluas 30 ribu hektar lebih, dan luas yang hilang tersebut diambil kabupaten Sukamara bila merujuk kepada tatabatas yang dikeluarkan UU nomor 5 Tahun 2002 tentang pemekaran kabupaten di Kalteng.
Marukan menjelaskan, penangan Tata Batas antar Kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mengalami deadlock. Persoalan ini diserahkan kepada Tim Tata Batas Provinsi untuk memberi masukan kepada Gubernur sebagai bahan keputusan.
“Tim Tata Batas Pemerintah Kabupaten Lamandau telah memberikan data-data yang cukup sebagai bahan pembahasan di provinsi. Diharapkan keputusan yang dikeluarkan gubernur tidak merugikan kabupaten Lamandau, tentunya didasarkan fakta, dan data serta kondisi riil lapangan,” jelas Marukan.
Saat ini, ucap Marukan, seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah sedang menunggu hasil keputusan gubernur mengenai tata batas antar Kabupaten. “Sikap pemkab Sukamara ngotot. Tidak membuka celah negosiasi, hanya mengacu kepada batas dikeluarkan UU 5/2002, padahal ada klausulnya untuk ditinjau bila salah satu pihak merasa dirugikan,” urai Marukan.
Senada, Ketua DPRD Lamandau Mozes Pause mengungkapkan, daerah hendaknya menyiapkan bahan-bahan dan referensi, keterangan saksi, fakta historis dan fakta dilapangan untuk disampaikan kepada gubernur guna mendukung argumentasi yang disampaikan.
“Bahkan, kalau perlu meminta tim provinsi untuk turun kelapangan guna mencari fakta dan melihat kondisi riil. Terutama batas desa yang berbatasan langsung. Kalau mau kembali keasal, harus mencari batas kewedanaan Nanga Bulik,” beber Mozes.
Menurut pria yang juga dipercaya menjabat Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Lamandau (P3KL) itu, batas yang dibuat dalam UU nomor 5/2002 hanya dibuat diatas meja untuk memenuhi persyaratan pemekaran. “Gubernur saja mengakui hal ini,” bebernya.
Diungkapkannya, saat sedang gencar-gencarnya mengurus pemekaran, ada beberapa desa di wilayah Sukamara yang berniat bergabung dengan kabupaten Lamandau. “Dulu, kecamatan Balai Riam ingin gabung dengan kita. Bahkan, sampai sekarangpun warga Balai Riam aksesnya mudah ke Lamandau ketimbang Sukamara,” ujarnya. (TIM)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Benar seklali, dengan batas yang diusulkan sukamara, lamandau akan kehilangan banyak potensi. Benar-benar tidak adil.