YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Selasa, 05 Mei 2009

Belum Semua Perusahaan Miliki Amdal

NANGA BULIK (BM)
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lamandau, Nielson R Nihin, menjelaskan, belum semua perusahaan taat memiliki amdal. Bahkan, ada perusahaan perkebunan yang baru mengajukan amdal, saat ini sudah produksi. Padahal, seharusnya amdal harus sudah dibuat saat ijin prinsip didapat.
“Yang terjadi, ijin prinsip dikantongi dan lahan dibuka. Aturannya, amdal diajukan begitu ijin prinsip didapat. Pembukaan lahan hanya didasarkan ijin prinsip tidak boleh dilakukan, namun yang terjadi hampir semua perusahaan hanya bermodalkan ijin prinsip sudah berani membuka lahan,” jelas Nielson R Nihin, dikantornya, kemarin (1/5).
Didalam amdal jelasnya, perusahaan harus menyediakan wilayah konservasi, pembukaan lahan harus dilakukan dalam jarak tertentu dari pinggir sungai. Namun yang terjadi, sulit menemukan areal konservasi, dan lahan dibuka sampai tepi sungai, bahkan rawapun ditimbun untuk ditanami.
Nielson memaparkan, tercatat hanya 12 perusahaan di wilayah Kabupaten Lamandau, yang sudah memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Ke-12 pemegang ijin amdal tersebut, terdiri 10 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan dua perusahaan tambang bijih besi.
Menurutnya, ada tiga jenis amdal yang dikeluarkan yakni dikeluarkan pusat, provinsi dan kabupaten. Amdal harus dikeluarkan oleh komisi amdal, yang melakukan penelitian atas segala sesuatu yang diajukan.
Dibeberkannya, masih banyak perusahaan yang belum mengurus ijin amdal. Ada juga perusahaan yang proses amdalnya sedang dalam proses, namun terkendala rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW).
“Dokumen amdal terbuka untuk umum, karena memang diperuntukan bagi masyarakat dan siapa saja berhak mengetahuinya,” bebernya.
Sebelumnya, Bupati Lamandau Marukan, mengatakan, perusahaan yang beroperasi di Lamandau, harus mengantongi ijin amdal. Amdal bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Begitu juga terhadap ijin amdal yang diberikan, harus selalu dipantau perkembangannya,” jelas Marukan.
Sementara Hato, salah seorang penggiat dibidang lingkungan di wilayah Lamandau, mengatakan, perusahaan yang melakukan operasi disuatu wilayah, wajib memiliki persyaratan, yang diwajibkan ramah lingkungan. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, serta pemborosan sumbar daya alam.
“Pemberlakukan amdal dan persyaratan lainnya, harus secepatnya dilaksanakan. Bila sudah dilakukan, akan diketahui dampak yang ditimbulkan dari pembukaan suatu usaha, baik terhadap lingkungan alam, maupun masyarakat sekitar yang berdampingan dengan tempat usaha,” jelas Hato.
Dari data yang diterima Kapos dari BLH Lamandau, ke-12 perusahaan yang sudah mengantongi ijin amdal yakni PT Nirmala Agro Lestari, PT Satria Hupasarana, PT Gemareksa Mekarsari, PT First Lamandau Timber International (FLTI), PT Pilar Wana Persada, PT PT Sawit Multi Utama, PT Tanjung Sawit Abadi, PT Sawit Lamandau Raya, PT Taringin Perkasa, PT Mirza Pratama Putra, yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Sedangkan perusahaan tambang yang sudah memiliki ijin amdal yakni PT Kapuas Prima Coal (KPC), dan PT Visi Hutani Lestari (VHL).(TIM)

Tidak ada komentar: