YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Kamis, 02 Juli 2009

PENANDATANGANAN MOU BATAS PARTISIPATIF DAN PEMANFAATAN ZONA TRADISIONAL DI TNTP


PANGKALAN BUN - BM
Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk meningkatkan peran serta masyarakat sekitar Taman Nasional Tanjung Puting dalam pemanfaatan zona tradisional terwujud dengan telah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antar Kepala Balai Nasional Tanjung Putting dengan Kepala Desa Sungai Cabang dan Tanjung Pulai pada Hari Kamis Tanggal 11 Juni 2009 di Ruang Kerja Bupati Kotawaringin Barat.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat di sekitar TNTP dalam hal ini masyarakat Desa Teluk Pulai dan Desa Sungai Cabang yang menghendaki wilayah desanya berada di luar kawasan TNTP. Aspirasi ini disampaikan dalam Musyawarah Penyusunan Batas Partisipatif di Desa Sungai Cabang pada tanggal 4-5 Pebruari 2009 dan di DesaTeluk Pulai pada tanggal 10-11 Pebruari 2009.Dalam kesepakatan ini disebutkan untuk Luasan Desa Sungai Cabang secara partisipatif adalah sebesar + 12.000 Ha dengan penetapan batas partisipatif yaitu:



*
Batas Utara : Sungai Baru
*
Batas Timur : sejauh 4 Km sejajar dari garis pantai
*
Batas Selatan : Sungau Barasau
*
Batas Barat : Laut Jawa

Sedangkan untuk Luasan Desa Teluk Pulai secara partisipatif adalah + 6.300 Ha dengan penetapan batas partisipatif adalah:

*
Batas Utara : Sungai Tinggiran Besar
*
Batas Timur : sejauh 4 Km sejajar dari garis pantai
*
Batas Selatan: Sungau Buluh Kecil
*
Batas Barat : Laut Jawa

Untuk pemanfaatan zona tradisional disepakati bahwa pihak TNTP memberikan kesempatan kepada masyarakat kedua desa untuk memanfaatkan zona tradisional tetapi dengan memperhatikan aspek-aspek kelestarian guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan ketentuan: sumber daya alam non kayu yang terdapat di perairan dan daratan dapat dimanfaatkan melalui kegiatan pengembangbiakan, perbanyakan dan pembesaran; sumber daya alam non kayu dapat dimanfaatkan secara langsung dengan menggunakan peralatan tradisional; dan masyarakat dapat menggembalakan hewan ternak secara terbatas sesuai daya dukung yang ada. Selain itu pihak masyarakat berkewajiban untuk menjaga hutan bakau yang ada dan reboisasi pantai yang rusak; tidak membuka lahan dengan cara yang mengakibatkan kebakaran hutan; ikut serta melakukan pengamanan hutan di kawasan TNTP dan tidak melakukan perburuan satwa liar di kawasan TNTP.

Kesepakatan bersama ini ditandantangani oleh Kepala Balai TNTP Ir. Gunung W. Sinaga, Kepala Desa Teluk Pulai Supyadi, dan Keapal DesaSungai Cabang M. sadar serta disaksikan oleh Bupati Kotawaringin Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kobar, Kepala Bappeda Kab. Kobar, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, dan Camat Kumai. (tim/pmd)

Tidak ada komentar: