YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Sabtu, 20 Juni 2009

KOBAR RAIH ADIPURA YANG KETIGA KALINYA


Pangkalan Bun, Kalteng, (BM)

Penghargaan Adipura yang diraih Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga tahun berturut-turut memberikan dampak terhadap kedatangan wisatawan ke wilayah itu.

"Perolehan Adipura bagi Kobar, memberikan manfaat terhadap kunjungan wisatawan yang kian meningkat. Kota yang bersih, memancing kedatangan wisatawan , mereka lebih lama tinggal di sini," kata Bupati Kobar Ujang Iskandar, di Pangkalan Bun, Kamis.

Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah (Bappeda) Kobar kunjungan wisatawan ke Kobar khususnya ke Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) terus mengalami kenaikan.

Pada tahun 2007 misalnya tercatat jumlah wisatawan mencapai 2.961 orang, atau naik mencapai 100 persen karena pada tahun 2006 kunjungan wisatawan ke TNTP hanya sekitar 1.997.

TNTP adalah Suaka Margasatwa seluas 305.000 hektare yang terdapat lokasi perlindungan orang utan (Pongo pygmaeus) dan bekantan (Nasalis larvatus)

Kenaikan tersebut akibat afek dari diraihnya Adipura yang dalam upaya mendapatkannya didukung semua elemen masyarakat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang bersama-sama menjaga kebersihan Kota Pangkalan Bun," kata Ujang.

Menurut Ujang kebersihan kota berdampak luas terhadap pembangunan Kobar, salah satunya tingkat penghunian kamar hotel dan losmen dan akomodasi kian membaik.

Sementara itu, sebelumnya konsultan pengembangan pariwisata, Dr Ing Pratiwo, mengatakan perkembangan sektor pariwisata di Kalteng relatif stagnan sebab kurangnya promosi, meski potensi dan nilai jualnya cukup menjanjikan.

"Selama ini sisi promosi untuk mengetahui informasi pariwisata di Kalteng sangat minim. Seharusnya wisatawan sudah tahu tentang Kalteng dan pariwisatanya sejak di Jakarta," katanya.

Selain kurangnya promosi, kurang berkembangnya pariwisata di Kalteng lantaran keterbatasan sarana dan prasasarana pendukung seperti akses transportasi dan penginapan yang memadai.

Saat ini sejumlah infrastruktur, seperti jalan penghubung dan hotel, bahkan baru mulai dibangun untuk mendukung pariwisata. (tim)

PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DAN PERKEBUNAN YANG BELUM MENGANTONGI IZIN DARI MENTERI KEHUTANAN DILARANG BEROPERASI

PALANGKA RAYA- (BM)
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi K Anwar menyambut baik surat edaran Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, terkait larangan terhadap perusahan pertambangan dan perkebunan yang belum mengantongi izin dari Menteri Kehutanan (Menhut) untuk tidak beroperasi.
Menurut Wahyudi, saat ini di daerah Kotim ada tiga perusahan pertambangan biji besi yang sudah eksploitasi. Selain itu juga ada beberapa perusahan pertambangan pasir sirkon. Namun, terkait dengan surat edaran gubernur. Izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, tak bertentangan dengan peraturan yang ada.
”Sejauh ini terkait dengan surat edaran gubernur. Izin yang dikeluarkan hampir keseluruhannya berada di kawasan kebun. Sehingga izin eksploitasi berhubungan dengan pemilik kebun sebagai pemegang izin hak guna usaha (HGU). Jadi tak perlu menunggu izin dari Menhut,” ujar Wahyudi, saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (17/6) kemarin.
Meninggung ada sejumlah perusahan perkebunan mendapat izin lokasi berada di kawasan hutan. Diakui Wahyudi, memang ada perusahan perkebunan yang memperoleh izin lokasi berada di kawasan hutan. Namun, ia menolak kalau itu melanggar aturan, karena semua perizinan yang dikeluarkan saat itu berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tenhtang RTRWP.
”Perusahan perkebunan yang memperoleh izin lokasi dan sekarang sudah beroperasi. Semuanya berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP. Baru kemudian surat edaran Menhut tahun 2007, melarang kepala daerah mengeluarkan izin lokasi di kawasan hutan. Jadi tidak mungkin berlaku surut kebelakang,” jawabnya.
Akan tetapi, ucap Wahyudi, sebagai kepala daerah, ia taat azas hukum yang berlaku. Oleh karennya, perusahan yang meminta izin lokasi yang kebetulan berada di kawasan hutan, setelah surat edaran Menhut keluar, ia telah menyarankan perusahan tersebut menguruskan izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut.
”Banyak investor perkebunan yang akan masuk ke wilayah Kotim, namun karena semuanya lahan yang ada masuk dalam kawasan HP. Maka untuk sementara kita finding dulu. Memang ada beberapa perusahan perkebunan yang belum selesai pengurusan izinnya namun sudah beroperasi. Misalnya perushan perkebunan PT Agro Bukit,” bebernya.
Kembali ditanya, ada beberapa kawasan hutan dilepas menjadi kawasan perkebunan di wilayah Kotim saat ini. Berdasarkan RTRWP Nomnor 8 tahun 2003. Padahal RTRWP yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan tersebut belum mendapat pengesahan dari pusat. Wahyudi tetap bersikeras kebijakan atau izin yang dikeluarkan saat itu sesuai dengan pereturan yang ada.
”Peraturan tersebut merupakan prodak hukum. Nah bila kemudian, baru keluar surat edaran Menhut, tidak mungkin berlaku surut kebelakang. Untuk izin yang baru setelah surat edaran Menhut keluar, maka sejak itu pula izin perkebunan di finding semua,” pungkas Wahyudi. (AU*TIM)

KEPALA DESA JANGAN JUAL TANAH KE INVESTOR

PALANGKA RAYA- (BM)
Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) harus menjaga lingkungan, jangan sampai menjual tanah karena alasan ekonomi. Jika masyarkat terus menjual tanahnya, orang Kalteng hanya bisa jadi ”penonton” karena tanah semua dikuasi orang luar.
”Saya tegaskan kembali. Kepada masayarkat, atau kepala desa, jangan sekali-kali menjual tanah, terutama tanah di sekitar desa kepada perusahan perkebunan, lebih baik mengelola sendiri dari pada menjadi penonton,” ujar Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran, di Palangka Raya, Sabtu (13/6) lalu.
Menurut Achmad Diran, sebagian tanah Kalteng memang sudah dikuasi investor, terutama perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut tidak bisa disalahkan pemerintah provinsi, karena hampir 99 persen perizinan lokasi dikeluarkan oleh bupati setempat. ”Kalau provinsi hanya mengeluarkan izin lokasi bagai perusahan lintas kabupaten,” ungkap Wagub.
Dikemukakannya, kedepan dalam rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Kalteng yang baru, pemerintah selektif mengelaurkan izin lokasi bagi perkebunan kelapa sawit. Selain itu perkebunan kepala sawit juga dwajibkan bermitra dengan masyarakat setempat.
”Nanti kalau ada izin yang baru, dalam izin tersebut kita mewajibkan setiap perusahan perkebunan melibatkan masyarakat setempat masuk sebagai petani plasma. Plasma itu intinya ada, dan dikelola oleh perusahan, dan plasma yang dikelola oleh masyarakat, antara 1-2 hektar per kepala keluarga,” katanya.
Menyingggung penyelesaian RTRP Kalteng, menurut Wagub mudah-mudahan bulan Oktober 2009 sudah selesai. Namun demikian, Wagub tak tertalu berharap bisa selesai tepat waktu, mengingat kondisi politik saat ini, apalagi RTRWP yang dibahas di pusat tak hanya milik Kalteng namun juga dari provinsi yang lain.
”Sebagaiamana kita ketahui RTRWP bukan hanya Kalateng, ada 18 RTRWP se-Indonesia, namun yang sudah masuk ke DPR RI hanya dua daerah, yakni Kalteng dan Kalsel. Jadi kita tak terlalu berharap itu bisa segera terselesaikan,” ucap Wagub.
Wagub menambahkan, bagi Kalteng RTRWP yang baru ini untuk pertama kalinya disahkan oleh pusat. Sebab RTRWP Nomor 8 Tahun 2003 lalu yang digunakan oleh Provinsi Kalteng belum mendapat pengesahan dari pusat, sehingga wajar pembahasan RTRWP yang baru begitu sulit dan rumit, sehingga memakan waktu yang begitu lama.
” Bagi Kalteng perlu kita ketahui bersama. RTRWP ini baru pertama kali yang disahkan oleh pusat. Selama ini memakai acuan tata ruang berdasarkan RTRWP Nomor 8 tahun 2003 yang belum disahkan oleh pusat,” ungkap Achmad Diran.
Kembali ia menambahakan, daloam RTRWP yang baru pemerintah daerah mengusulkan kawasan hutan sebesar 56 persen dari jumlah luas provinsi Kalteng, meliputi Taman Nasional, Hutan Lindung, dan HTI. ”Jumlah ini tentu lebih besar dibandingkan peruntukan lainnya,” pungkas Wagub Kalteng. (AU*TIM)

45 ANGGOTA DPRD NGEYEL

PALANGKA RAYA (BM)
Kurang dari tiga bulan lagi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk masa periode 2004-2009 purnabakti. Namun, 45 Anggota DPRD Provinsi Kalteng masih ngeyel dan masih meninggalkan sisa utang pengembalian rapelan ke kas daerah senilai Rp 3,2 miliar, dari jumlah rapelan yang diterima senilai Rp 5,2 miliar.
Pengembalian rapelan yang terlanjur diterima pada akhir Desember 2006 lalu terpaksa dikembalikan lagi. Kewajiban pengembalian terkait dekeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
“Berkenaan dengan PP tersebut dana rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan belanja penunjang operasional pimpinan (BPOP) tahun 2006 yang terlanjur diserahkan ke anggota dan pimpinan DPRD Kalteng harus dikembalikan ke kas daerah,” ujar Kepala Biro Keuangan Setdaprov Kalteng, Dra Susie, di Palangka Raya, Senin (8/6).
Menurut Susie, jika dalam tenggat waktu tersebut masih belum dikembalikan, pihaknya akan menagih dana tersebut melalui sekretaris Dewan (Sekwan). Mekanisme penagihan pun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Memang sebagian sudah ada yang melunasi dana rapelan tersebut namun saya masih belum tahu persis jumlahnya, karena hal tersebut merupakan kewenangan Sekwan sebagai pengguna anggaran di DPRD,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kas Daerah Setda Provinsi Kalteng, Ahmad Fajar Ansori, membeberkan jumlah dana rapelan TKI dan BPOP yang keluar dari kas derah untuk 45 anggota DPRD Kalteng, senilai Rp 5,2 miliar pada akhir Desember 2006. Hal tersebut sesuai PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan kedudukan keuangan anggora DPRD.
Dana rapelan yang diterima, setiap anggota DPRD menerima rapel TKI sekitar Rp.108 juta namun setelah dipotong pajak hanya sebesar Rp86 juta, sedangkan pimpinan DPRD mendapat tambahan BPOP senilai Rp20 juta per orang per bulan selama setahun dalam 2006.
“Aturan itu kemudian dibatalkan dan direvisi dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, sehingga semua anggota DPRD diwajibkan mengembalikan dana itu sebelum masa jabatannya berakhir,” katanya. “Total dana yang harus dikembalikan sekitar Rp. 3, 4 miliar pada 2009. Namun baru dikembalikan sekitar Rp152 juta atau sekitar 4,41 persen yang telah masuk kas daerah per 27 Mei lalu," timpalnya.
Dia menambahkan, kewenangan penagihan dana miliaran rupiah itu ada pada kepala daerah atau sekretaris daerah, sedangkan kas daerah hanya berwenang menerima dana dan memberi laporan atas dana yang diterima kas daerah.
”Pengembalian dana itu selama ini dilakukan bertahap dan target 2009 baru teralisasi 4,41 persen sedangkan pada tahun 2008 lalu pengembalian dana melebihi target, yakni dari Rp 408 juta yang harus dikembalikan sekitar Rp. 536 juta yang sudah diterima kas daerah,” bebernya. (alfred*TIM)

BPK TEMUKAN POTENSI KERUGIAN RATUSAN MILYAR

PALANGKA RAYA- (BM)
Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Palangka Raya menemukan potensi kerugian negara yang nilainya berjumlah Rp. 331,96 miliar. Kebocoran tersebut dari 38 temuan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun anggaran 2008.
Dari 38 temuan hasil pemeriksaan BPK menemukan 26 kasus, senilai Rp. 212,79 miliar yang merupakan kelemahan dalam desain dan penerapan sistem pengendalian intren, dan temuan sebanyak 11 kasus, senilai Rp. 119,17 miliar yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Menurut Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng, Mampan Manalu, temuan-temuan tersebut dapat dikelompokan kedalam dua bentuk penyimpangan, yakni yang mengganggu kewajaran penyajian laporan keuangan sebanyak 16 kasus, senilai Rp 37,62 miliar.
”Selain itu kami juga menemukan penyimpangan penyimpangan terhadap kriteria atau peraturanyang telah ditetapkan temuan sebanyak 22 kasus, senilai Rp. 294,62 miliar,” ujarnya, dalam keterangan pers di ruang rapat pimpinan DPRD Kalteng, sesaat setelah mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD Kalteng dengan agenda penyerahan LHP atas LKPD provinsi Kalteng tahun anggaran 2008, kepada Ketua DPRD Kalteng dan Gubernur Kalteng, Senin (8/6) lalu.
Dikemukakannya, dampak yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan-penyimpangan tersebut, diantaranya timbulnya indikasi kerugian daerah yang terjadi pada enam temuan, senilai Rp. 1,33 miliar, dan adanya kekurangan penerimaan daerah yang terjadi pada tujuh temuan senilai Rp. 3,23 miliar.
”Sisanya temuan sebanyak 25 kasus, senilai Rp. 327 miliar yang merupakan temuan administratif,” ungkap Mampan Manalu. Seraya mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut BPK RI yakin bahwa pemeriksaan BPK RI memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat atau opini.
”Dasar pertimbangan kami dalam menetapkan opini dalam laporan hasil pemeriksaan yang kami akan serahkan adalah, meliputi adanya piutang PBB yang dilaporkan tidak didukung bukti sebedsar Rp. 1.816.003.137 miliar. Terdapat SPJ yang tidak benar senilai Rp. 828.406 juta, terdapat pengelolaan dana diluar APBD senilai Rp. 881 juta, dan pengendalian interen yang lemah atas penyaluran bantuan sebesar Rp. 1,161.300.000,” timpalnya.
Namun demikian, ucap Mampan, sebenarnya masih ada temuan lain yang bisa signifikan pengaruhnya terhadap kinerja penyusunan LKPD Provinsi Kalteng. Diantaranya realisasi belanja modal di beberapa SKPD, minimal sebesar Rp. 11,21 miliar tidak menghasilkan aset tetap.
”Permasalahan ini cukup memadai jika ditambahkan disclosure pada CALK akun belanja modal, karena sevara jumlah belanja sudah benar sehngga tidak menjadi pertimbangan opini. Oleh karena ini temuan tersebut cukup kami masukan kedalam LHP sebagai bahan perbaikan kedepan,” katanya.
Hal lain katanya, penggunaan dana cadangan sebesar Rp. 9,44 miliar salah dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial organisasi kemasyarkatan, seharusnya sebagai belanja langsung SKPD. ”Namun kami masih ragu apakah permasalahan ini dapat masuk dalam poin kesesuaian dengan SAP mengingat dalam SAP tidak ada pernyataan yang mengatur penganggaran belanja pengguna dana cadangan,” jelasnya.
Dalam keterangan pers tersebut, Mampan Manalu tak sendiri, hadir juga Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, bersama Wakil Gubernur Achmad Diran, Ketua DPRD Kalteng, R. Atu Narang, Wakil Ketua I Paujiah, Wakil Ketua II Bambang Suryadi, Setda Prov. Kalteng Tampunah Sinseng dan Sekwan Farid Yusran.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng, mengklarifikasi hasil laporan BPK RI Perwakilan Kalteng tersebut. Menurut dia, laporan BPK yang sudah disampaikan ke DPRD dan Gubernur Kalteng sudah menjadi milik publik, oleh karenanya ia pun merasa perlu meluruskan, agar ada kesamaan persepsi mengenai laporan tersebut. Mengingat laporan tersebut masih ada waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk memperbaikinya.
”Karena laporan BPK sudah menjadi milik publik, saya mengharapkan ada kesepahaman antara semua publik. Dalam arti karena ini temuan, jangan sampai ada imet provinsi menutup-nutupi dan provinsi tidak terbuka, dan tentunya BPK dalam hal ini juga memberi penjelasan sebatas kewenangan BPK, sebab BPK adalah lembaga negara,” katanya.
Namun demikian kata Gubernur, ia tidak bisa memberi penjelasan banyak terkait dengan temuan BPK tersebut. Akan tetapi pihaknya memberi penjelasan setelah 60 sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. ”Sejak hari ini saya langsung perintahkan kepala dinas dan SKPD pengguna anggran untuk segera memberikan tanggapan berkenaan dengan hasil pemeriksaan BPK ini,” pungasnya. (Lap Alfred*TIM)

Senin, 08 Juni 2009

DANA KAMPANYE PILEG, PKB 982 JUTA TERPILIH HANYA SATU

Rekap Laporan Dana Kampanye Parpol dan Jumlah Kursi
Pemilu Legislatif 9 April 2009


Nama Parpol// Penerimaan// Pengeluaran// Saldo// Jml. Kursi
PPRN //Rp.224.200.000// Rp. 223.200.000//Rp. 1.000.000// === 0 kursi
Gerindra// Rp.621.695.086//Rp.620.148.086 1.547.000//4 kursi
PKPI //Rp.287.300.000//Rp.287.244.000//Rp.76.000//0 kursi
PKS //Rp.27.953.000//Rp.27.804.000//Rp.148.656//2Kursi
PAN //Rp.972.750.000//Rp.965.750.000//Rp.7.000.000//5 kursi
PPIB //Rp.12.852.400//Rp.12.774.000//Rp.78.400//0 kursi
PK //Rp.2.000.000//Rp.1.858.473//Rp.141.527//o kursi
PPD //Rp.131.190.000//Rp.129.190.000//Rp.2.000.000//0 kursi
PKB //Rp.983.500.000//Rp.982.500.000//Rp.1.000.000//1 kursi
PPI //Rp.4.250.000//Rp.4.050.000//Rp.200.000//0 kursi
PNIM //Rp.563.000.000//Rp.562.945.000//Rp.55.000//0 kursi
PDP //Rp.482.500.000//Rp.478.330.000//Rp.4.170.000//0 kursi
Pakar Pangan //Rp.1.000.000//Rp.900.000//Rp.100.000//0 kursi
PMB //Rp.64.400.000//Rp.64.400.000//Rp 0//0 kursi
Republikan //Rp.673.990.000//Rp.672.890.000//Rp.1.100.000//0 kursi
Partai Pelopor //Rp.160.750.000//Rp.160.000.000//Rp.750.000//0 kursi
Golkar //Rp.436.045.000//Rp.434.652.615//Rp.1.393.145//6 kursi
PBR //Rp.27.000.000//Rp.26.950.000//Rp.500.000//0 kursi
Partai Patriot // Rp.250.000//Rp 0//Rp.250.000//0 kursi
Partai Demokrat //Rp.142.130.000//Rp.141.890.000//Rp.240.000//7 kursi
PKD Indoensia //Rp.500.000//Rp.0 //Rp.500.000// 0 kursi
PIS //Rp.71.000.000//Rp.69.865.000//Rp.1.135.000//0 kursi
PKNU //Rp.45.225.000//Rp.44.995.000//Rp.230.000//1 kursi
Partai Merdeka //Rp.1.000.000//Rp.0 //Rp.1.000.000//0 kursi
PSI //Rp.115.025.000//Rp.154.750.000//Rp.275.000// 0 kursi
Partai Buruh //Rp.44.850.000//Rp.44.350.000//Rp.500.000// 0 kursi

Sumber KPU Kalteng
Catatan: Lapaoran audit sudah selesai, namun sebagain belum di rekap KPU.

PALANGKA RAYA-Anda boleh percaya atau tidak. Hasil audit dana kampanye pada pemilu legislatif 9 April lalu untuk tingkat provinsi baru saja diumumkan KPU Provinsi Kalteng. Meski demikian, tak seluruhnya rekap laporan dana kampanye dirampungkan oleh KPU Kalteng, walpun sudah diserahkan oleh kantor akuntan publik ke KPU Kalteng.
Dari 44 partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif untuk Provinsi Kalteng, baru 26 parpol yang sudah direkap laporan akhir dana kampanye parpol oleh KPU Provinsi Kalteng. Meliputi penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir atau sisa belanja dana kampanye.
Dari 27 parpol yang ada, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menempati urutan teratas dana belanja kampanye, yakni penerimaan Rp. 983.500.000, sedangkan pengeluaran sebesar Rp. 982.500.000. Sementara wakil yang duduk di Kursi DPRD Provinsi Kalteng hanya satu kursi.
Menempati urutan kedua, Partai Amanat Nasional (PAN), total belanja kampanye Rp 965.750.000, dari jumlah dana penerimaan Rp 972.750.000 selama kampanye berlangsung. Dana yang besar, PAN hanya mampu mengantarkan calegnya 5 orang duduk di DPRD Kalteng, dan 1 duduk di DPR RI.
Selanjutnya, Partai Republikan, jumlah penerimaan Rp. 673.990.000, sedangkan pengeluaran atau belanja kampanye sebesar Rp. 672.890.000. Dana yang besar, bagi Partai Republikan ternyata tak cukup untuk mengantarkan wakilnya duduk di kursi legislatif untuk tingkat provinsi, apalagi ditingkat pusat.
Terbesar keempat, ditempati Partai Gerindra, dengan jumlah penerimaan dana kampanye berjumlah Rp. 621.695.086, dan pengeluaran berjumlah Rp. 620.148.086. Meski, partai baru, jumlah dana kampanye relatif lebih kecil dibandingkan PKB. Gerindra mampu mengantarkan 4 wakilnya sebagai anggota wakil rakyat tingkat provinsi.
Diposisi kelima Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM). Dana peneriman berjumlah Rp. 563.000.000, sedangkan pengeluaran berjumlah Rp.562.945.000. Tragisnya, dana kampanye yang jauh lebih besar dibandingkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), penerimaan sebesar Rp. 45.225.000, dengan pengeluaran sebesar Rp. 44.995.000, tak mampu mengantarkan wakilnya duduk di kursi dewan, sementara PKNU satu kursi.
Partai yang memiliki dana kamapnye yang cukup besar. Namun tidak bisa mengantarkan wakilnya duduk di kursi legislatif tingkat provinsi, Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP). PDP menempati posisi keenam dana kampanye terbanyak, yakni penerimaan berjumlah Rp. 482.500.000, pengeluaran bejumlah Rp. 478.330.000.
Sementara itu Partai Golkar, dana kampanye untuk penerimaan berjumlah RP. 436.045.000, sedangkan pengeluaran berjumlah Rp. 434.652.615. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan dana kampanye pileg pada tahun 2004 lalu. Sayangnya, hanya bisa mengantarkan wakilnya duduk di kursi legislatif tingkat provinsi sebanyak 6 orang, turun dibandingkan wakil hasil pileg tahun 2004 sebanyak 12 orang wakil.
Sebaliknya Partai Keadilan Sejahtra (PKS), dana kampanye yang relatif minim, untuk penerimaan sebesar Rp 27.953.000, sedangkan pengeluaran sebesar Rp. 27.804.000. PKS, yang identik dengan selogan bersih korupsi ini mampu mengantarkan dua wakilnya duduk di kursi DPRD Provinsi Kalteng.
Sedangkan Partai Demokrat, dana kampanye untuk penerimaan sebesar Rp 142.130.000, dan pengeluaran sebesar Rp. 141.890.000. Mampu mengantarkan wakilnya sebanyak 7 orang duduk di kursi legislatif. Dana yang lebih besar dibandingkan Pileg tahun 2004, juga ditunjang dengan penambahan wakil, dari 5 orang pada pileg tahun 2004, kini bertambah menjadi 6 orang wakil.
Sementara itu PDI Perjuangan, mampu mengantarkan wakilnya duduk di kursi DPRD Kalteng sebanyak 12 orang, naik dua kursi pada pileg tahun 2004, yakni sebanyak 10 kursi. Namun sayangnya, rekapitulasi laporan dana kampanye pileg 9 April lalu masih belum dirampungkan oelh KPU Kalteng. Dengan demikian hingga saat ini, dana kampanye PDI Perjuangan belum diketahui.
Menurut Ketua KPU Kalteng, Faridawaty D. Adjeh, rekap laporan sejumlah parpol belum di simpulkan. Meski, laporan audit dana kampanye pileg 9 April lalu sudah diserahkan tim audit dari akuntan publik, kepad pihaknya.
”Untuk keseluruhan parpol, laporan dana kampanye sudah. Namaun, masih belum dirangkung, makanya ada bebara parpol yang kosong,” ujar Faridawaty D. Adjeh, ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/6) kemarin. (TIM*)

SEJUMLAH PROYEK DI SUKAMARA AMBURADUL

PALANGKA RAYA-BM
Diakhir masa tugasnya, Ketua Tim Reses Daerah Pemilihan (Dapil) III Danthe Theodore, masih kritis membela kepentingan masyarakat. Dalam laporan tertulis, menemukan sejumlah proyek di desa, Kabupaten Sukamara bermasalah dan terkesan amburadul.
Bahkan, sejumlah kontraktor pelaksana proyek tersebut tidak berada di tempat. Selain itu, sejumlah proyek yang dibiayayi dari uang rakyat tersebut tidak disertai dengan informasi yang baik. Dimana setiap pengerjaan proyek wajib dipasang papan informasi mengani proyek.
”Banyak proyek yang ditemukan di desa-desa wilayah Kabupaten Sukamara dikerjakan asal-asalan. Ironis sekali, pemborngnya tidak berada ditempat, bahkan papan infpormasi mengenai proyek, seperti jangka waktu pelaksanaan, perusahan apa kontraktor proyek, darimana anggarannya dan berapa anggarannya,” ujarnya, di Palangka Raya, Kamis (4/6) kemarin.
Terkait dengan temuan tersebut, katanya, DPRD Kalteng menyarankan perlunya pengawasan dari pihak terkait yang menangani proyek-proyek yang bertujuan membantu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
”Bila proyek itu selalu memperoleh pengawasan dari yang berwenang diharapkan pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan kontrak dan benar-benar dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Dia mencontohkan, dari temuan tim reses di Kecamatan Balai Riam. Pelaksana proyek dari luar daerah dan tidak menggunakan tenaga kerja dari masyarakat setempat. Dengan demikian dalam pekerjaan proyek tersebut terkesan tidak memperhatikan dan memberdayakan serta memberi peluang kerja pada masyarakat setempat.
Dia menambahkan, dari hasil reses tersebut pihaknya juga telah berkunjung ke pelabuhan laut di Sukamara. Saat ini telah beroperasi kapal perintis, diharapkan dukungan dari pemerintah pusat, mapun pemerintah daerah, agar benar-benar dimanfaatkan sebagai pintu ekonomi Kalteng, khususnya bagi Kabupaten Sukamara.
”Diharapkan dengan adanya pelabuhan laut, dan sudah mulai aktif pelayaran dapat memperlancar akses transportasi bagi masyarakat dan untuk memperkuat sektor perekonomian dan pembangunan pada Pemerintah Kabupaten Sukamara,” katanya.
Hal lain revitalisasi perkebunan yang masih terkendala dengan Perbankan karena Sertifikasi Tanah. Penyediaan bibit karet untuk perkebunan yang disediakan pemerintah dinilai pula tidak sesuai dengan harapan dari petani karena alokasi bibit hanya 75 ribu pohon saja.
”Padahal di wilayah Kecamatan Balai Riam lahan cukup tersedia. Namun, lahan yang luas belum dimanfaatkan untuk mengembangan tanaman karet, apalagi kondisi iklim cukup cerah. Berkebun karet menurut masyarakat dinilai menguntungkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, lantaran harga karet selalu membaik disamping kebutuhan karet dunia dinilai terus meningkat,” pungkasnya.
Menyinggung kegiatan operasional perusahan kelapa sawit di Kabupaten Sukamara yang terindikasi terjadinya pencemaran lingkungan dan sungai. Menurut Danthe perlu adanya survey dan peninjauan kelapangan oleh pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan dan kebenarannya.
”Memang ada laporan dari masyarkat setempat. Ada sejumlah kegiatan opersional pabrik crud palm oil (CPO) didaerah tersebut melakukan pencemaran terhadap lingkungan. Namun, untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut silahkan pihak terkait cek lapangan,” jawabnya.
Dante berharap, investor kelapa sawit di daerah tersebut memiliki komitmen yang teinggi terhdapat kesejahtran rakyat. ”Kena[a demikian saya katakan, hingga saat ini saya melihat investor perkebunan kelapa sawit baik inti maupun plasma, masih jauh dari mensejehterakan masyarakat setempat,” imbuhnya. (TIM*)