YANG INDAH DARI AJARAN RAHASIA

Ada lebih dari cukup untuk setiap orang.....

Senin, 08 Juni 2009

SEJUMLAH PROYEK DI SUKAMARA AMBURADUL

PALANGKA RAYA-BM
Diakhir masa tugasnya, Ketua Tim Reses Daerah Pemilihan (Dapil) III Danthe Theodore, masih kritis membela kepentingan masyarakat. Dalam laporan tertulis, menemukan sejumlah proyek di desa, Kabupaten Sukamara bermasalah dan terkesan amburadul.
Bahkan, sejumlah kontraktor pelaksana proyek tersebut tidak berada di tempat. Selain itu, sejumlah proyek yang dibiayayi dari uang rakyat tersebut tidak disertai dengan informasi yang baik. Dimana setiap pengerjaan proyek wajib dipasang papan informasi mengani proyek.
”Banyak proyek yang ditemukan di desa-desa wilayah Kabupaten Sukamara dikerjakan asal-asalan. Ironis sekali, pemborngnya tidak berada ditempat, bahkan papan infpormasi mengenai proyek, seperti jangka waktu pelaksanaan, perusahan apa kontraktor proyek, darimana anggarannya dan berapa anggarannya,” ujarnya, di Palangka Raya, Kamis (4/6) kemarin.
Terkait dengan temuan tersebut, katanya, DPRD Kalteng menyarankan perlunya pengawasan dari pihak terkait yang menangani proyek-proyek yang bertujuan membantu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
”Bila proyek itu selalu memperoleh pengawasan dari yang berwenang diharapkan pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan kontrak dan benar-benar dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Dia mencontohkan, dari temuan tim reses di Kecamatan Balai Riam. Pelaksana proyek dari luar daerah dan tidak menggunakan tenaga kerja dari masyarakat setempat. Dengan demikian dalam pekerjaan proyek tersebut terkesan tidak memperhatikan dan memberdayakan serta memberi peluang kerja pada masyarakat setempat.
Dia menambahkan, dari hasil reses tersebut pihaknya juga telah berkunjung ke pelabuhan laut di Sukamara. Saat ini telah beroperasi kapal perintis, diharapkan dukungan dari pemerintah pusat, mapun pemerintah daerah, agar benar-benar dimanfaatkan sebagai pintu ekonomi Kalteng, khususnya bagi Kabupaten Sukamara.
”Diharapkan dengan adanya pelabuhan laut, dan sudah mulai aktif pelayaran dapat memperlancar akses transportasi bagi masyarakat dan untuk memperkuat sektor perekonomian dan pembangunan pada Pemerintah Kabupaten Sukamara,” katanya.
Hal lain revitalisasi perkebunan yang masih terkendala dengan Perbankan karena Sertifikasi Tanah. Penyediaan bibit karet untuk perkebunan yang disediakan pemerintah dinilai pula tidak sesuai dengan harapan dari petani karena alokasi bibit hanya 75 ribu pohon saja.
”Padahal di wilayah Kecamatan Balai Riam lahan cukup tersedia. Namun, lahan yang luas belum dimanfaatkan untuk mengembangan tanaman karet, apalagi kondisi iklim cukup cerah. Berkebun karet menurut masyarakat dinilai menguntungkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, lantaran harga karet selalu membaik disamping kebutuhan karet dunia dinilai terus meningkat,” pungkasnya.
Menyinggung kegiatan operasional perusahan kelapa sawit di Kabupaten Sukamara yang terindikasi terjadinya pencemaran lingkungan dan sungai. Menurut Danthe perlu adanya survey dan peninjauan kelapangan oleh pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan dan kebenarannya.
”Memang ada laporan dari masyarkat setempat. Ada sejumlah kegiatan opersional pabrik crud palm oil (CPO) didaerah tersebut melakukan pencemaran terhadap lingkungan. Namun, untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut silahkan pihak terkait cek lapangan,” jawabnya.
Dante berharap, investor kelapa sawit di daerah tersebut memiliki komitmen yang teinggi terhdapat kesejahtran rakyat. ”Kena[a demikian saya katakan, hingga saat ini saya melihat investor perkebunan kelapa sawit baik inti maupun plasma, masih jauh dari mensejehterakan masyarakat setempat,” imbuhnya. (TIM*)

DINAS PENDIDIKAN KALTENG KORUPSI LAGI

BPK Temukan Penyimpangan Dana BOS Senilai Rp 28,82 M

PALANGKA RAYA- BM
Pemberian lebel Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sarang korupsi tidaklah berlebihan. Meski demikian selalu lolos dari jeratan hukum, bahkan lembaga yang dipimpin Drs Hardi Rampay tersebut mendapat suntikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Kalteng.
Bila tahun 2008 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Palangka Raya menemukan penyimpangan anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng senilai lebih Rp 39 miliar. Kini lembaga auditor negara tersebut, kembali menemukan indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana pendidikan senilai lebih Rp 28 miliar.
Kepala Perwakilan BPK RI Palangka Raya, Mampan Manalu, membeberkan, temuan BPK tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan tim auditor BPK terhadap penyaluran dana BOS dan dana pendidikan pada 2007 – 2008 pada semester satu.
“Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini wajib disampaikan kepada eksekutif dan legislatif sesuai undang-undang,” kata Mampan saat penyampaian LHP BPK kepada Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH dan Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang SE, di ruang kerja Gubernur, Kamis (16/4) kamis.
Mampan mengungkapkan, jumlah temuan terkait pengelolaan dana BOS di Disdik Provinsi Kalteng sebanyak 13 kasus. Satu temuan terindikasi merugikan daerah yakni penggunaan dana BOS secara langsung pada rekening sebesar Rp 42,86 juta. Namun demikian ia tidak menjelaskan secara rinci, siapa pemilik dan pemegang rekening yang dimaksudnya tersebut.
Temuan lain, lanjut Mampan, tiga temuan terkait penerimaan negara Rp 301,84 juta menyangkut kelalaian penyetoran administrasi negara terhadap dana BOS dan registrasi. ” Tiga temuan terkait kelemahan administrasi sebesar Rp 26, 89 miliar, sisanya berupa 7 temuan yang terkait dengan tidak tercapainya program dalam pengelolaan dana BOS,” ungkapnya.
Disamping pemeriksaan terhadap dana BOS, tambah Mampan, tim auditor BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan pertambangan batubara di Kalteng. Hasilnya, ada dua temuan sebesar Rp 142,54 juta. Rinciannya, tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (perpu) terkait penerbitan ijin kuasa pertambangan dan tak disetornya keuangan ke kas daerah.
“Kepala daerah wajib memberikan penjelasan kepada BPK dalam waktu 60 hari setelah penyerahan LHP ini, namun, penjelasan tersebut ini bukan sanggahan,” katanya.
Teras setelah menerima LHP BPK tersebut mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai peraturan yang ada. Dua Dinas yang terkait dengan temuan, yakni, Disdik dan Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng langsung diminta untuk menyiapkan penjelasan.
Terkait temuan indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan pertambangan, Teras mengaku prihatin terhadap wilayah utara Kalteng, seperti Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, dan Barito Selatan.
“Kami tak ingin ada daerah yang selalu menerbitkan KP (kuasa pertambangan) tanpa berdasarkan pada aturan yang berlaku, yang pada akhirnya merugikan rakyat Kalteng,” katanya.
Menanggapi temuan indikasi penyimpangan pengelolaan dana BOS dan dana pendidikan, Kadisdik Kalteng, Hardy Rampay mengatakan, dana BOS biasanya langsung masuk ke rekening kepala sekolah, demikian pula dengan dana block grand, sehingga rawan terjadi penyimpangan.
Sekedar mengingatkan, BPK Perwakilan Palangka Raya menemukan penyimpangan anggaran berupa ketidakpatuhan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Kalimantan Tengah senilai lebih Rp39 miliar.
Menurut Kepala BPK Palangka Raya, Mampan Manalu, 2008 lalu, temuan itu bersumber dari aspek belanja modal tahun 2007 yang belum jelas status kepemilikannya tetapi tercatat dalam neraca.
Hal itu dikemukakan Mampan sebagai hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintahan Provinsi Kalteng untuk tahun anggaran 2007 yang disampaikan kepada Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang dan Wakil Ketua DPRD Kalteng, Bambang Suryadi di ruang kerja Ketua DPRD Kalteng.
Hasil audit BPK menyebutkan, terdapat 10 kelemahan dalam desain pada penyelenggaraan keuangan daerah, dan 11 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang keuangan negara. "Beberapa di antara temuan itu, sangat besar pengaruhnya terhadap kinerja kepentingan laporan keuangan daerah Provinsi Kalteng," kata Mampan.
Selain di Diknas Kalteng, BPK menemukan pengelolaan dana kontribusi untuk kegiatan swadaya yang tidak dikelola melalui mekanisme APBD. Hal itu mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran atas dana kontribusi sebesar Rp 8 miliar lebih tidak terdapat laporan anggaran.
Mampan menjelaskan, audit yang dilakukan mengacu pada ketentuan keuangan Pemerintah Negara RI yang telah ditetapkan dengan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2004. "Pemeriksaan yang kami lakukan pun didasarkan melalui pengujian berulang-ulang sesuai dengan laporan akuntansi yang digunakan," katanya.
Audit telah dilakukan sejak 3 April hingga 13 Mei 2008. Laporan hasil audit itu dapat diakses masyarakat setelah diserahkan kepada DPRD sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2004 pasal 19.
"Gubernur wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut temuan itu selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan itu diterima," ujarnya.
Mampan menambahkan, DPRD Kalteng dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan apabila dewan menilai ada yang kurang jelas dalam laporan yang dikeluarkan pihak BPK Palangka Raya. (TIM)

Kamis, 04 Juni 2009

MENHUT JANGAN PERMAINKAN DAERAH

PALANGKA RAYA-BM

Janji berulang-ulang yang dilontarkan Mentri Kehutanan (Menhut) MS Kaban terkait penyelesaian RTRWP Kalteng mengundang rekasi keras dari anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Jihan LH. Bangkan. Terakhir Menhut berjanji, dengan Gubernur Kalteng, bulan Oktober 2009 RTRWP Kalteng sudah disahkan.
Menurut politisi kawakan Partai Golkar ini, pemerintah pusat dalam hal ini Menhut jangan sekali-kali mempermaikan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng, dengan janji-janji yang tidak pasti, oleh karenanya ia meminta kepastian penyelesaian sebelum masa tugas kabinet berakhir.
”Terkait dengan berlarut-larutnya pembahasan RTRWP oleh pemerintah pusat, apalagi dengan janji-janji yang berulangkali. Kami harapkan pemerintah pusat jangan mempermainkan pemerintah daerah. Oleh karena itu segera disahkan oleh pemerintah pusat agar segera di perdakan oleh DPRD Kalteng,” ujarnya, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (1/6) kemarin.
Dikemukakannya, RTRWP adalah salah satu landasan hukum pembangunan di Kalteng. Tanpa kejelasan tata ruang, pemrintah daerah mendapat kesulitan membangun Provinsi Kalteng, tak hanya itu investorpun sangat kesulitas menanamkan investasinya di Kelteng lantaran belum ada kejelasan status tata ruang wilayah.
”Sekali lagi saya tegaskan, pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Kehutanan jangan sampai mempermainkan pemerintah daerah. Kalau memang tidak ada masalah lain terkait dengan pembahasan RTRWP tersebut, segera diselesaikan paling tidak sebelum masa tugas kabinet berakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengutarakan, Kabinet sekarang jangan sekali-kali meninggalkan pekerjaan rumah, terutama terkait dengan RTRWP Kalteng. Kalau memang sudah selesai, segera disahkan dan diserahkan kembali ke Pemda Kalteng secepatnya.
”Harapan kami pengesahan RTRWP harus sebelum berakhirnya masa tugas kabinet. Demikian halnya untuk DPRD Provinsi Kalteng juga tidak meninggalkan pekerjaan rumah sebelum berakhir masa tugas. Sehingga meninggalkan tugas ke anggota dewan yang baru,” imbuhnya.
Dia menandaskan, dengan lambatnya pengesahan RTRWP Kalteng oleh Menhut seolah-olah DPRD Kalteng tidak bekerja dan tidak berupaya agar RTRWP segera disahkan. ”Sekalilagi saya tegaskan Kabinet yang ada ini jangan sekali-kali meninggalkan pekerjaan rumah terkait dengan RTRWP Kalteng. Sebab RTRWP ini sudah memakan waktu dan tenaga yang begitu besar. Kalteng sangat memerlukan keputusan dari pusat terkait RTRWP itu,” tansadnya.
Terkait dengan ancaman Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang akan ngeluruk ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan memboyong seluruh pejabat di se-Kalteng untuk meminta segera RTRWP Kalteng disahkan. Johan mendukung penuh.
”Kita juga mendukung bejikanan gubernur mendesak pemerintah pusat terkait penyelesaian RTRWP Kalteng. Sebab Perda RTRWP Kalteng itu sebenarnya tinggal diperdakan. Namun, sayangnya terkendala RTRWP sebgai lampiran Perda belum juga disahkan,” jelasnya.
Diakuinya, jadwal DPRD Kalteng saat ini memeng sudah tidak masuk pada agenda rapat paripurna pengesahan Perda RTRWP. Namun demikian, ia berharap RTRWP tersebut sudah disahkan oleh pusat dan sudah diserahkan ke Pemda Kalteng, dan anggota yang baru tinggal mengesahkannya saja.
”Kami harapkan sebelum bulan Agustus sudah ada keputusan dari pemerintah pusat. Sehingga anggota yang baru, tanpa membahasnya berulang-ulang kali, langsung kepokok pengesahan menjadi Perda RTRWP yang baru,” pungkasnya.
Johan menambahkan, akibat terkatung-katungnya pengesahan RTRWP ini, berdampak luas bagi pembangunan di Kalteng. Dia mencontohkan, Kota Palangka Raya, BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat tanah bagi masyarakat kota Palangka Raya.
”Sebagai contoh saja, di kota Palangka Raya banyak pengajuan minta tanahnya dikeluarkan sartifikat, karena terkendala RTRWP, hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh BPN. Jadi pemerintah harus melihat kepentingan masyarakat kecil, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan menyangkut perlindungan hukum atas kekayaan tanah yang dimiliki masyarkat di Kalteng,” bebernya.
”Jangan hanya melihat kepentingan pengusaha besar saja, akan tetapi dipikirkan juga dampaknya terhadap masyarakat kecil, yang hingga saat ini belum mendapat sertifikat tanah, lantaran belum disahnya RTRWP Kalteng,” ucapnya menimpali. (TIM)

PENYELAMATAN INVESTASI DI KALTENG PERLU PERPU

PALANGKA RAYA - BM

Pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) guna menyelamatkan sebagian investasi perkebunan di Kalimantan Tengah yang telanjur melakukan kegiatan dalam kawasan hutan.
``Perlu keberanian dari pemerintah melakukan terobosan hukum, khususnya untuk menjaga iklim investasi perkebunan dan pertambangan di daerah,’’ kata anggota Komisi IV DPR RI, Mukhtarudin, di Palangka Raya, Rabu (3/6).

Mukhtarudin merujuk Perpu serupa yang pernah dikeluarkan bagi 13 perusahaan yang boleh menambang secara terbuka di hutan lindung yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2004 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008.

Payung hukum darurat semacam itu diperlukan untuk mengakomodasi kebuntuan investasi yang sedang dan telah berjalan di Kalteng, seperti perusahaan perkebunan yang tengah mengurus perizinan mulai dari izin prinsip hingga proses hak guna usaha (HGU).

Pada beberapa kasus, Mukhtarudin mencontohkan, sebagian perusahaan yang hampir mengantongi HGU kemungkinan lahannya tidak terakomodasi dalam rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng yang masih dibahas dan akan ditetapkan.

``Semula hutan produksi, lalu dengan payung hukum yang memungkinkan saat itu seperti proses pelepasan kawasan hutan, dilakukan pengurusan HGU. Tetapi saat RTRWP nanti keluar justru tidak terakomodir sehingga statusnya tetap hutan produksi,’’ katanya.

Selain itu, Perpu juga diharapkan dapat menyelamatkan investasi yang telah berjalan dalam kawasan lahan yang bermasalah, antara hutan dan nonhutan.

Mukhtarudin keberatan bila investasi di lahan yang bermasalah hanya memiliki satu kesempatan daur tanam selama 25 tahun, dan setelah itu diwajibkan membongkar kebun, mencabut sawit, membongkar pabrik, dan menghutankan kembali wilayahnya beserta ganti rugi dan lain sebagainya.

``Kondisi seperti itu tidak baik untuk iklim dunia usaha. Jadi harus ada kearifan menjaga iklim investasi, jangan sampai tata ruang selesai timbul masalah baru,’’ ujarnya.

Ia menilai, Perpu harus ada agar pengusaha dapat bekerja dengan ketentuan-ketentuan sehingga penegakan hukum tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa melihat dampak yang ditimbulkan.

Payung hukum darurat tersebut, ditegaskannya, hanya berlaku bagi invetasi yang menjadi korban karena perubahan regulasi, sedangkan investasi baru tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. (TIM)

Rabu, 03 Juni 2009

Rp 3,3 MILIAR DANA RAPEL DPRD BELUM DIKEMBALIKAN

Palangka Raya – BM

Sekitar Rp3,3 miliar dana rapel tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan belanja penunjang operasional pimpinan (BPOP) tahun 2006 belum dikembalikan oleh para anggota DPRD Provinsi Kalteng.

``Dari total dana yang harus dikembalikan Rp3.454.507.000 pada 2009, baru Rp152.336.000 atau 4,41 persen yang telah masuk kas daerah per 27 Mei lalu,’’ kata Kepala Kepala Sub Bagian Kas Daerah Setda Provinsi Kalteng, Ahmad Fajar Ansori, di Palangka Raya, Selasa (2/6).

Sebanyak 45 anggota DPRD Kalteng telah menerima dana TKI dan BPOP senilai Rp5,2 miliar pada akhir Desember 2006, sesuai PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan kedudukan keuangan anggora DPRD.

Setiap anggota DPRD menerima rapel TKI sekitar Rp108 juta namun setelah dipotong pajak hanya sebesar Rp86 juta, sedangkan pimpinan DPRD mendapat tambahan BPOP senilai Rp20 juta per orang per bulan selama setahun dalam 2006.

Namun aturan itu kemudian dibatalkan dan direvisi dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, sehingga semua anggota DPRD diwajibkan mengembalikan dana itu sebelum masa jabatannya berakhir.

Ahmad Fajar mengaku, tidak mengetahui alasan para anggota DPRD belum mengembalikan uang rapelan tersebut seraya berharap dana itu bisa segera dilunasi para anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir.

``Dana itu diambil dari APBD Kalteng, maka sesuai aturan tersebut memang harus dikembalikan. Tetapi kami selaku kas daerah tidak bisa menagih, hanya bisa menerima pengembalian dana tersebut,’’ kata Ahmad Fajar.

Ia menambahkan, kewenangan penagihan dana miliaran rupiah itu ada pada kepala daerah atau sekretaris daerah, sedangkan kas daerah hanya berwenang menerima dana dan memberi laporan atas dana yang diterima kas daerah.

Pengembalian dana itu selama ini dilakukan bertahap, dan target 2009 baru teralisasi 4,41 persen sedangkan pada tahun 2008 lalu pengembalian dana melebihi target, yakni dari Rp408.000.000 yang harus dikembalikan sebanyak Rp536.959.000 yang diterima kas daerah.

Beda Persepsi

Sementara itu, anggota DPRD Kalteng, Arief Budiatmo mengatakan, terdapat perbedaan persepsi di kalangan anggota DPRD yang menyebabkan banyak wakil rakyat itu belum mengembalikan dana rapel 2006.

``Sebagian menilai, penerimaan uang itu sah secara hukum sesuai peraturan yang terbit saat itu yang belum dicabut, sehingga tidak perlu dikembalikan. Penerimaan salah bila aturan sudah dicabut tapi uang baru dibagikan,’’ kata Arief.

Selain itu, penerimaan uang juga tidak memiliki tanda terima resmi karena Sekreriat DPRD mengirimkan lewat rekening sehingga sulit dijadikan alat bukti bila diajukan ke meja hijau.

``Jadi kalau kami mau nakal, tidak mengembalikan juga bisa, karena tidak ada tanda tangan maupun tanda terima lain,’’ kata Arief yang mengaku baru mengembalikan TKI senilai Rp86 juta pada bulan Mei 2009 atas dasar kesadaran diri sendiri.

Sementara sebagian anggota lain, termasuk Arief, menilai uang tetap harus dikembalikan meski secara angsuran setelah revisi PP Nomor 37 Tahun 2006 dengan PP Nomor 21 Tahun 2007.

Arief juga mempertanyakan pihak kas daerah yang meminta pengembalian dana TKI sebesar Rp91 juta per orang padahal anggota DPRD kala itu hanya menerima sebesar Rp86 juta.

``Tambahan dana Rp4 juta itu buat apa, apa buat dibagi-bagi pejabat di kas daerah atau untuk hal lain kami tidak tahu,’’ katanya. (TIM)

TIGA PIMPINAN DEWAN MENJALANI PEMERIKSAAN


Untuk Pertama Kali Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,8 Miliar.


PALANGKA RAYA – BM

Kemarin, Tiga unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Wakil Ketua I) dan Djambran Kurniawan (Wakil Ketua II) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Ketiga unsur pimpinan dewan kota Palangka Raya yang baru naik statusnya oleh Kejati Kalteng dari saksi ke tersangka pada tanggal 22 Mei yang lalu, diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana SDM di sekretariat dewan yang merugikan negara Rp 2,8 miliar tahun anggaran 2006 lalu. Mereka diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Dalam keterangannya semasa diperiksa jadi saksi untuk dilimpahkan berkas pemeriksaan ke Jaksaan Penuntut Umum (JPU) yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi maupun tersangka sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan tiga pimpinan dewan, masing-masing Aris M. Narang, Yurikus Dimang, dan Djambran Kurniawan, jadi tersangka,” ujar kepala Kejati Kalteng M. Farella melalui Assistent Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Yuqaiyum Hasib di Palangka Raya, Senin (25/5) kemarin.
Menurut Yuqaiyum ketiga tersangka tersebut akan dipanggil kembali oleh penyidik Kejati Kalteng untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana SDM sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan, tahun anggaran 2006. Surat Pemanggilan telah dikirim pada tanggal 22 Mei lalu.
“Mereka kita panggil untuk diperiksa kembali pada 27 Mei 2009. Ketiganya diperiksa bukan lagi sebagai saksi, namun sebagai tersangka. Surat Perintah Penyidikan, untuk Aris M. Narang dengan nomor : Print-08/Q.2/Fd/05/2009, Yurikus Dimang dan Nomor : Print-09/Q.2/Fd/05/2009, dan Jambran Kurniawan dengan nomor : Print-10/Q.2/Fd/05/2009,” tutur Yuqaiyum. Apakah ketiga pimpinan dewan tersebut juga akan ditahan setelah pemeriksaan nanti, ditanya demikian, Yuqaiyum menolak memberikan keterangan lebih jauh. “Kita tidak mau berandai-andai. Kita lihat hasil penyelidikannya nanti, tunggu saja setelah pemeriksaan tanggal 27 Mei nanti,” ungkapnya.
Menyinggung, kapan waktu ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya masuk persidangan. Lagi-lagi Yuqaiyum menolak merincinya. “Kita tunggu saja. Seperti anda lihat di depan kami sudah siap setumpuk berkas perkara, dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ujarnya, seraya menunjuk 16 Bundel berkas perkara setebal kurang lebih 2000 halaman per bundel.
Dengan ditetapkannya tiga pimpinan dewan kota Palangka Raya tersebut sebagai tersangka, kata Yuqaiyum, sejauh ini Kejati Kalteng sudah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana pengembangan SDM yang merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan tahun anggaran 2006.
“Lima tersangka lainnya, yakni tiga anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan (Mantan Ketua Komisi III), Agus Romansyah (Mantan Ketua Komisi I), dan Junaidi (Mantan Ketua Komisi II). Dua lainnya, mantan Sekretaris Dewan Beker Simon dan Mantan Bendahara Dewan Haironimah,” pungkasnya. (TIM)

HILANGNYA PAJAK ALAT BERAT MENGAKIBATKAN DAERAH KEHILANGAN MILIARAN RUPIAH


PALANGKA RAYA – BM
Kalimantan Tengah (Kalteng) merasa kehilangan miliaran rupiah dari Pajak Alat Berat yang tidak ditagih, karena banyaknya pemilik perusahaan perseorangan yang tidak melaporkan dan mengoperasikannya di lokasi yang terpencil yang sulit dijangkau petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalteng.
Selain itu, menurut Kepala Dispenda Kalteng, Rusdiansyah Iden. Para pengusaha pertambangan mengaku enggan membayar pajak ke pemerintah daerah, lantaran tidak punya kewajiban membayar pajak ke daerah, karena membayar pajak alat berat hanya wajib kepada pemerintah pusat.
“Kendala (memungut pajak) pertambangan ada pada kebijakan di tingkat pusat dan ini tidak hanya terjadi di Kalteng tapi juga di daerah lain. Ada aturan yang di atas mereka pegang, sehingga cukup sulit memungut di sektor pertambangan,” ujar Rusdiansyah kepada sejumlah media ketika dimintai keterangan.
Dikemukakannya, kesulitan menagih tersebut berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng. Pasalnya, pajak dari sektor ini masih nol persen atau belum ada perusahaan pertambangan yang mau membayar.
Untuk sementara, jelasnya Dispenda mendapat pemasukan dari sektor pertambangan hanya dari dana perimbangan, yakni dari bagi hasil iuran tetap (landrent) dan iuran eksploitasi (royalty). “Hal itu sudah diatur dalam UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah serta diatur pula dalam PP No.55 tahun 2000,” katanya, seraya menambahkan, pungutan pajak alat berat merupakan kebijakan daerah.
Menyinggung penerimaan pajak alat berat dari sektor lain, Rusdiansyah mengatakan penerimaan pajak alat berat, hingga kini baru sekitar 60 persen yang masuk. Yakni dari sektor perkebunan dan kehutanan. “Kedua sektor ini juga masih banyak yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak alat berat,” ucapnya.
Meski demikian, timpal Rusdiansyah, pihaknya akan berupaya terus melakukan penagihan, sehingga keseluruhan dapat ditagih. “Kami juga akan terus mendesak agar perkebunan dan kehutanan membayar pajaknya, melalui koordinasi dengan kabupaten/kota”. Dia juga menambahkan, meningkatnya penerimaan pajak, berpengaruh pada peningkatan bagi hasil di daerah. Di Kalteng saat ini ada 3 daerah penyumbang PAD terbesar, yakni Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.
“Target pendapatan tahun ini sekitar Rp 1,5 triliun. Namun, kami akan mengevaluasikan kembali target tersebut, pasalnya kondisi krisis global menyebabkan tingkat pencapaian target hingga april jauh dari yang diharapkan. Yakni, baru 24,83 persen dari target 33 persen,” dijelaskannya. (TIM)